Berkenaan tentang perlunya pendataan PTK menggunakan aplikasi dan
memperbaiki Aplikasi Pendataan PTK dengan Formulir Digital Pada Tahun 2012
lalu, maka dengan ini disampaikan Formulir Digital Pendataan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun
2013 beserta Petunjuk Pengisian dan mekanisme
Pendataan . Tujuan
pendataan PTK pada tahun 2013 ini adalah untuk:- Memperoleh data yang valid melalui pengisian mandiri yang dilakukan oleh masing-masing PTK yang dapat digunakan sebagai perencanaan (terutama terkait tunjangan guru) dan evaluasi PTK.
- Kantor Kementerian Agama Kab./Kota memiliki data PTK yang lengkap dan terbaru.
- Memperoleh kebutuhan guru yang belum sertifikasi dan sudah tersertifikasi secara menyeluruh.
- Memperoleh pemetaan guru dengan berbagai variabel data.
- Perhitungan kelayakan guru yang berhak memperoleh tunjangan-tunjangan PTK .
Lingkup Pendataan PTK dengan Formulir Digital ini meliputi Guru PNS,
Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA baik
negeri maupun swasta serta Pengawas Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur dengan waktu pendataan dilakukan mulai tanggal 23 Agustus
2013 sampai 4 Oktober 2013.
Silakan download aplikasi dan petunjuk penggunaan aplikasi berikut:
- Aplikasi Formulir Digital Pendataan PTK RA/Madrasah 2013
- Petunjuk Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
PENTING: SETIAP GURU (PENDIDIK)
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG MENGISI FORMULIR DIGITAL INI WAJIB MEMERIKSA DATA
YANG TELAH DIISIKAN SILAKAN PRINT DAN DISAHKAN OLEH PEJABAT BERWENANG DAN
DIBUBUHI MATERAI Rp 6.000,-. SEGALA KONSEKUENSI KESALAHAN DATA MENJADI TANGGUNG
JAWAB YANG BERSANGKUTAN.
Petunjuk
Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan RA/Madrasah
di
Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Tahun
2013
I.
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Perkembangan Teknologi yang ada saat
ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin agar pekerjaan yang dilakukan secara
konvensional dan berulang ulang dapat diminimalisir serta validitas data yang
akurat. Sinergi, komunikasi dan koordinasi pendataan dapat dilakukan dengan
menggunakan media teknologi yang ada dan bisa mendorong pihak yang terkait
untuk dapat melaksanakan administrasi berbasis TIK.
Selama ini pendataan yang sudah
berjalan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur adalah pendataan
online dengan aplikasi berbasis web yaitu EMIS (Education Management
Inforamtion System) dan pendataan secara manual menggunakan aplikasi MS
Office (Excel). Aplikasi EMIS masih banyak ditemukan banyak kendala
diantaranya tidak semua lembaga dibawah naungan Kementerian Agama memiliki
akses internet, tampilan antarmuka aplikasi yang belum memadai dan memudahkan
pengguna, proses generate laporan statistik (terutama data pendidik dan
tenaga kependidikan /PTK ) yang tidak akurat dan memakan waktu yang lama.
Aplikasi pendataan PTK secara manual menggunakan MS Office (excel)
memiliki banyak kekurangan terutama dalam hal validasi data dan format yang
selalu berubah.
Banyaknya permasalahan dalam pendataan
selama ini dan memperbaiki Aplikasi Formulir Digital Tahun 2012 maka harus
diambil langkah untuk menyelesaikan kendala dan hambatan pada data PTK di
lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Data PTK yang akurat dapat
diperoleh melalui pengisian formulir yang dilakukan oleh PTK itu sendiri
sehingga diperlukan sebuah aplikasi yang familiar atau populer dimasyarakat,
untuk itu penggunanaan formulir digital akan lebih efektif dan efesien karena
selain lebih cepat dalam distribusi informasinya, juga akan lebih mudah dalam
pengelolaannya.
B. Landasan Hukum
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 13
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Kementerian
Agama.
C. Tujuan
Tujuan pendataan PTK berbasis formulir
digital ini adalah:
1. Memperoleh data yang valid melalui
pengisian mandiri yang dilakukan oleh masing-masing PTK yang dapat digunakan
sebagai perencanaan (terutama terkait tunjangan guru) dan evaluasi PTK.
2. Kantor Kementerian Agama Kab./Kota
memiliki data PTK yang lengkap dan terbaru.
3. Memperoleh kebutuhan guru yang belum
sertifikasi dan sudah tersertifikasi secara menyeluruh.
4. Memperoleh pemetaan guru dengan
berbagai variabel data.
5. Perhitungan kelayakan guru yang
berhak memperoleh tunjangan-tunjangan PTK.
D. Lingkup Pendataan
Pendataan PTK melalui formulir digital
ini meliputi Guru PNS, Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA,
MI, MTs, dan MA baik negeri maupun swasta serta Pengawas Madrasah di Lingkungan
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
E. Waktu
Waktu pelaksanaan pendataan PTK
RA/Madrasah melalui formulir digital dimulai 23 Agustus 2013 – 4 Oktober 2013
II. Persiapan Dokumen
Sebelum melakukan pengisian Formulir
Digital Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah di Lingkungan
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, masing-masing PTK harus
mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Print Out NUPTK melalui NUPTK Web
Browser atau Kartu NUPTK atau NUPTK yang sudah terdaftar di
http://padamu.siap.web.id/.
3. Ijazah mulai dari jenjang SD/MI
sampai dengan jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh.
4. Sertifikat Pendidik yang digunakan
bagi PTK yang sudah sertifikasi guru.
5. Salinan SK Dirjen Guru Berhak
Mendapat Tunjangan Profesi (Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat
Pendidikan Madrasah) bagi PTK yang sudah sertifikasi.
6. NRG yang valid atau kartu NRG yang
resmi dari Kemendikbud R.I bagi PTK yang sudah sertifikasi dan memiliki NRG
dari Kemendikbud.
7. SK Pertama Sebagai Guru Tetap (PNS
atau Bukan PNS)
8. SK Terakhir Sebagai Guru Tetap (PNS
atau Bukan PNS).
9. SK Inpassing bagi PTK Non PNS sudah
memiliki.
10. Kartu Pegawai (Karpeg) bagi PNS.
11. SK CPNS.
12. SK PNS.
13. SK Pangkat/Jabatan Terakhir bagi
PNS.
14. SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi
PNS
15. SK Pengangkatan Pengawas Awal bagi
Pengawas Madrasah
16. SK Pengangkatan Pengawas Akhir bagi
Pengawas Madrasah
17. Sertifikat Kompetensi Pengawas bagi
Pengawas Madrasah bagi yang sudah memiliki.
18. SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan
Tugas) Guru
19. SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)
III. Distribusi dan Pengembalian
Formulir Digital
A. Distribusi Formulir Digital
1. Distribusi Formulir Digital pada
tingkat Kantor Kementerian Agama Kab./Kota
Kegiatan : Kankemang Kab./Kota
mengirimkan formulir digital kepada Pengawas Madrasah, KKM, KKG/MGMP dan atau
Madrasah. Distribusi dapat melalui website mapenda kab./kota, website madrasahjatim.wordpress.com
ataupun CD (Compact disc).
2. Distribusi Formulir Digital pada
tingkat Pengawas Madrasah
Kegiatan : Pengawas Madrasah
mengirimkan formulir digital kepada KKM, KKG/MGMP, Madrasah dan atau
Pendidik/Tenaga Kependidikan. Distribusi melalui CD (Compact disc), copy
paste melalui media penyimpanan (flash disc, hard disc external, dll)
atau mendownload di website mapenda kab./kota atau website madrasahjatim.wordpress.com.
3. Distribusi Formulir Digital pada
tingkat KKM
Kegiatan : KKM mengirimkan formulir
digital kepada Madrasah dan atau Pendidik/Tenaga Kependidikan. Distribusi
melalui CD (Compact disc), copy paste melalui media penyimpanan (flash
disc, hard disc external, dll), mendownload di website mapenda kab./kota
atau website madrasahjatim.wordpress.com.
4. Distribusi Formulir Digital pada
tingkat KKG/MGMP
Kegiatan : KKG/MGMP mengirimkan
formulir digital kepada Madrasah dan atau Pendidik/Tenaga Kependidikan.
Distribusi melalui CD (Compact disc), copy paste melalui media
penyimpanan (flash disc, hard disc external, dll), mendownload di
website mapenda kab./kota atau website madrasahjatim.wordpress.com.
5. Distribusi Formulir Digital pada
tingkat Madrasah
Kegiatan : Koordinator Madrasah
mengirimkan formulir digital kepada Pendidik/Tenaga Kependidikan. Distribusi
melalui CD (Compact disc), copy paste melalui media penyimpanan (flash
disc, hard disc external, dll), mendownload di website mapenda kab./kota
atau website madrasahjatim.wordpress.com.
Skema
Distribusi Formulir Digital dapat digambarkan sebagai berikut
Kankemenag
Pengawas Madrasah
KKM
KKG/MGMP
KKG/MGMP
KKM
Koordinator Madrasah
Koordinator Madrasah
Pendidik/Tenaga Kependidikan
B. Pengembalian Formulir Digital
Pengumpulan formulir digital yang telah
diisi secara lengkap dikirimkan kembali melalui tingkatan sebagai berikut:
1. Pengumpulan Formulir Digital pada
tingkat Madrasah
Kegiatan : Koordinator Madrasah
menerima formulir digital dari Pendidik/Tenaga Kependidikan yang berada dibawah
kewenangannya dan menyimpan dalam 1(satu) folder (tidak ada folder dalam
folder). Penerimaan formulir digital melalui CD (Compact disc)
dan copy paste melalui media penyimpanan (flash disc, hard disc external,
dll).
2. Pengumpulan Formulir Digital pada
tingkat KKG/MGMP
Kegiatan : KKG/MGMP menerima formulir
digital dari Koordinator Madrasah/Sekolah atau Pendidik/Tenaga Kependidikan
yang berada dibawah kewenangannya dan menyimpan dalam 1(satu) folder (tidak
ada folder dalam folder). Penerimaan formulir digital melalui CD
(Compact disc) atau copy paste melalui media penyimpanan (flash disc,
hard disc external, dll) atau pengiriman melalui email.
3. Pengumpulan Formulir Digital pada
tingkat KKM
Kegiatan : KKM menerima formulir
digital dari Koordinator Madrasah/Sekolah atau Pendidik/Tenaga Kependidikan
yang berada dibawah kewenangannya dan menyimpan dalam 1(satu) folder (tidak
ada folder dalam folder). Penerimaan formulir digital melalui CD
(Compact disc) atau copy paste melalui media penyimpanan (flash disc,
hard disc external, dll) atau pengiriman melalui email.
4. Pengumpulan Formulir Digital pada
tingkat Pengawas Madrasah
Kegiatan : Pengawas Madrasah menerima
formulir digital dari KKM, KKG/MGMP, Koordinator Madrasah/Sekolah atau
Pendidik/Tenaga Kependidikan yang berada dibawah kewenangannya dan menyimpan
dalam 1(satu) folder (tidak ada folder dalam folder).
Penerimaan formulir digital melalui CD (Compact disc) atau copy paste
melalui media penyimpanan (flash disc, hard disc external, dll) atau
pengiriman melalui email.
5. Pengumpulan Formulir Digital pada
tingkat Kankemenag Kab./Kota
Kegiatan : Kankemenag Kab./Kota
menerima formulir digital dari Pengawas Madrasah, KKM dan KKG/MGMP yang berada
dibawah kewenangannya. Penerimaan formulir digital melalui CD (Compact disc)
atau copy paste melalui media penyimpanan (flash disc, hard disc external,
dll) atau pengiriman melalui email.
Skema Pengumpulan Formulir Digital
dapat digambarkan sebagai berikut
Kankemenag
Pengawas Madrasah
KKM
KKG/MGMP
KKG/MGMP
KKM
Koordinator Madrasah/Sekolah
Koordinator Madrasah/Sekolah
Pendidik/Tenaga Kependidikan
IV. Petunjuk Pengisian Formulir
A. Sistem Minimum
Agar aplikasi formulir digital ini
dapat berjalan dengan baik maka harus dipersiapkan komputer dengan spesifikasi
sebagai berikut:
1. Processor dengan kecepatan minimum 1
Ghz
2. RAM minimum 512 Mb
3. Kapasitas Hard Disc minimum 10 MB
4. Terinstal MS Office Excel
5. Terinstal Adobe Reader atau aplikasi
pembaca file .pdf lainnya.
6. Sistem Operasi Minimal Windows XP
atau versi keatas lebih baik
B. Teknis Pengisian Formulir
Setelah mempersiapkan semua dokumen dan
komputer yang dibutuhkan serta memperoleh formulir digital, maka
Pendidik/Tenaga Kependidikan dapat mengisi formulir digital dengan tata cara
sebagai berikut:
1. Membaca dan memahami Petunjuk
Pengisian Formulir Digital Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
RA/Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tahun 2013 ini.
2. Jalankan aplikasi formulir digital
dengan nama file “FORMULIR DIGITAL PENDATAAN PTK RA-MADRASAH 2013.exe”
dengan mengklik kiri dua kali.
3. Tampil antamuka pengguna seperti
gambar dibawah ini.
4. Pilih salah satu Jenis Jabatan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sesuai pada tempat tugas utama, maka
selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini.
5. Isi semua data pada bagian Identitas
Madrasah (Tempat Tugas Utama) dengan lengkap dengan ketentuan:
- NSM : isikan NSM (Nomor Statistik
Madrasah) yang valid untuk Pengawas tidak perlu mengisi.
- NPSN : untuk lembaga yang sudah
memiliki NPSN silakan diisi jika belum boleh dikosongi
- Nama Madrasah : Isikan Nama
RA/Madrasah secara lengkap
- Nama Kepala Madrasah : Nama Kepala
RA/Madrasah Yang Masih Aktif menjabat
- Tanggal Pendirian : Tanggal pendirian
RA/Madrasah yang tercantum dalam sertifikat ijin pendirian RA/Madrasah
- Akreditasi : Pilih akreditasi yang
diperoleh RA/Madrasah sesuai hasil akreditasi Badan Akreditasi Provinsi Jawa
Timur
- Nama Yayasan : Khusus Madrasah Swasta
harus diisi nama yayasan
- Jumlah Rombel : Pilih jumlah
rombongan belajar yang ada di RA/Madrasah
- Jumlah Siswa : Pilih jumlah siswa
yang masih aktif belajar pada tahun ajaran 2013/2014
Pada subbagian Alamat Madrasah
(Khusus Pengawas Isikan Alamat Kantor) diisi dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Nama Jalan : Nama jalan lokasi
Madrasah (bagi pengawas lokasi kantor Kankemenag).
- Desa/Kelurahan : Nama Desa/Kelurahan
lokasi Madrasah (bagi pengawas lokasi kantor Kankemenag).
- Kabupaten/Kota : Nama Kabupaten/Kota
Lokasi Madrasah (bagi pengawas diisi Kab/Kota wilayah kerja).
- Kode Pos : Kode Pos lokasi Madrasah
(bagi pengawas lokasi kantor Kankemenag).
- No Telpon : No Telpon tetap lokasi
Madrasah (bagi pengawas no telpon ruang pokjawas/kankemenag).
- No Faximile : No faximile lokasi
Madrasah (bagi pengawas no fax ruang pokjawas/kankemenag).
- Email : Alamat email resmi Madrasah
(bagi pengawas alamat email Pokjawas Madrasah Kab/Kota).
- Website : Alamat website resmi
Madrasah (bagi pengawas website kankemenag/pokjawas).
6. Pada bagian Identitas Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (Sesuai Alamat KTP Terbaru) diisi dengan ketentuan
sebagai berikut:
- NIK /Nomor e-KTP : Nomor Induk
Kependudukan yang tercantum dalam KTP (wajib diisi dengan benar)
- Nama Lengkap Tanpa Gelar : Nama
Lengkap yang tercantum dalam ijazah terakhir tanpa ditambahi gelar akademis
maupun gelar haji/hajjah.
- Gelar akademik yang diakui : Gelar
terakhir yang diakui pada SK Terakhir.
- Ijazah Terakhir : Pilih jenjang
ijazah terakhir yang diakui.
- Tempat Lahir : Kab./Kota tempat
lahir.
- Tanggal lahir : Pilih tanggal lahir.
- Nama Gadis Ibu Kandung : Nama gadis
ibu kandung tanpa gelar akademis dan tanpa gelar haji/hajjah.
- Agama : (cukup jelas)
- NUPTK : NUPTK resmi dari Kemendikbud
yang dapat dilihat pada http://padamu.siap.web.id/ (jika tidak ditemukan
berarti NUPTK belum terdaftar maka silakan dikosongi).
- Jenis Kelamin : Pilih Laki-laki atau
perempuan
- Status Pernikahan : (cukup jelas).
- Jumlah Anak : Pilih jumlah anak dari
garis nasab yang sah.
Pada subbagian Alamat Rumah diisi
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jalan : Nama jalan tempat tinggal dan
nomor rumah.
- RT & RW : Nomor RT dan RW tempat
tinggal
- Desa/Kelurahan : Nama desa/kelurahan
lokasi tempat tinggal tanpa disingkat.
- Kecamatan : Nama kecamatan lokasi
tempat tanpa disingkat
- Kabupaten/Kota : (cukup jelas).
- Kode Pos : Nomor kode pos lokasi
tempat tinggal.
- Nomor Telpon Rumah : Nomor telpon
rumah jika ada.
- Nomor HP : Nomor HP aktif yang dapat
dihubungi oleh sms center (1 nomor saja).
- Email Pribadi : Alamat email yang
masih aktif.
7. Pada bagian Sertifikat Pendidik
Yang Digunakan diisi dengan 1(satu) jenis sertifikasi pendidik yang
digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sudah Bersertifikat Pendidik : Pilih
“Sudah” jika sudah memiliki sertifikat pendidik ; “Belum” jika belum memiliki
sertifikat pendidik ; “Sedang Proses Tahun ini” jika tercantum dalam SK Peserta
Sertifikasi tahun 2013.
- Apakah Masuk Longlist 2013? : Jika
Pilihan Sudah Bersertifikat Pendidik dipilih “Belum” / “Sedang Proses Tahun
ini” maka Radio Button akan aktif dan silakan pilih “ya” jika masuk longlist
2013 sebaliknya pilih “tidak.
- No Urut Longlist : Pilih no urut
longlist jika tercantum dalam SK Longlist Calon Peserta Sertifikasi 2013.
- Jalur Sertifikasi : Jika Sudah
memiliki sertifikat pendidik maka jalur sertifikasi harus dipilih “Portofolio”
/ “PLPG” / “PPG”.
- Nomor Peserta : Jika Sudah memiliki
sertifikat pendidik atau “Sedang Proses Tahun ini “ maka Nomor peserta harus
diisi sesuai dengan nomor peserta sertifikasi yang terdapat dalam sertifikat
pendidik atau daftar peserta PLPG dari LPTK.
- Nomor Sertifikat Pendidik : Jika
Sudah memiliki sertifikat pendidik maka Nomor sertifikat pendidik harus diisi
sesuai dengan yang terdapat dalam sertifikat pendidik.
- Mapel Yg Disertifikasi : Jika Sudah
memiliki sertifikat pendidik maka diisi mata pelajaran yang tercantum dalam
sertifikat pendidik.
- Jenjang Mapel Tercantum : Pilih
jenjang mapel tercantum dalam sertifikat pendidik.
- Tanggal Kelulusan : Pilih tanggal
lulus sertifikasi yang sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat pendidik.
- No. SK Dirjen Berhak Mendapat
Tunjangan Profesi : Isikan No. SK Dirjen Penetapan Guru Profesional Dalam
Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yang menyatakan bahwa nama anda ada
didalam lampiran SK tsb. Jika belum terbit maka isikan „-„;
- NRG : Isikan NRG (Nomor Registrasi
Guru) yang terdapat dalam Kartu NRG (jika belum punya kartu dapat
merujuk ke lampiran SK Dirjen). Jika NRG Belum Terbit isikan 000-000-000-000.
- LPTK : Pilih LPTK yang mengeluarkan
sertifikat pendidik / pelaksana sertifikasi guru.
8. Pada bagian Data Kepegawaian diisi
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Status Kepegawaian : Pilih PNS atau
Bukan PNS
- TMT Pertama Kali sbg Guru Tetap :
Pilih tanggal yang menyatakan anda diangkat kali pertama sebagai guru tetap
(jika seorang PNS pernah menjadi guru honorer maka diisi tanggal pengangkatan
guru tetap honorer).
- Penerbit SK Pertama Sbg Guru Tetap :
Pilih pejabat penanda tangan SK yang menyatakan anda diangkat kali pertama
sebagai guru tetap.
- TMT Terakhir Sbg Guru Tetap : Pilih
tanggal yang menyatakan anda diangkat kali terakhir sebagai guru tetap (jika
seorang PNS diisi SK jabatan/pangkat terakhir).
- Penerbit SK Terakhir Sbg Guru Tetap :
Pilih pejabat penanda tangan SK yang menyatakan anda diangkat kali terakhir
sebagai guru tetap.
Pada subbagian Inpassing Guru Bukan
PNS diisi sesuai dengan SK Inpassing Guru Non PNS yang telah diterima
dengan ketentuan
- Jabatan : Pilih jabatan guru yang
tercantum dalam SK Inpassing.
- Pangkat/Golongan : Pilih
pangkat/golongan yang tercantum dalam SK Inpassing.
- Jenis Guru : Pilih jenis guru “Guru
Kelas”/”Guru Mata Pelajaran”/”Guru Bimbingan & Konseling”
- Satuan Pendidikan : Isikan nama
lembaga RA/Madrasah yang tercantum dalam SK Inpassing.
- TMT Inpassing : Isikan TMT yang
tercantum dalam SK Inpassing.
Untuk subbagian Data PNS pengisian
hanya dilakukan oleh PTK yang berstatus PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
- NIP : Isikan NIP yang terbaru, jika
belum terbit diisi NIP lama.
- Nomor Karpeg : Nomor Kartu Pegawai
bagi yang diterbitkan oleh BKN/BKD
- TMT CPNS : TMT ketika diangkat
menjadi CPNS sesuai SK CPNS.
- TMT PNS : TMT pengangkatan menjadi
PNS sesuai SK, jika masih CPNS diisi sama dengan TMT CPNS.
- TMT Pangkat/Gol : TMT kenaikan pangkat/golongan
sesuai SK kenaikan terakhir, jika belum ada pengangkatan diisi sama dengan TMT
PNS.
- Pangkat/Golongan : Pilih
pangkat/golongan sesuai SK terakhir.
- Angka Kredit Terakhir : Diisi sesuai
dengan hasil penetapan angka kredit terakhir atau angka kredit yang tercantum
dalam SK terakhir (Untuk Tenaga Kependidikan Isikan 000,000)
- TMT KGB Terakhir : TMT Kenaikan Gaji
Berkala terakhir, jika belum ada diisi sesuai dengan TMT SK Terakhir.
- Gaji Pokok Terakhir : Diisi gaji
pokok terakhir yang dapat dilihat pada daftar rekap gaji yang dikeluarkan oleh
bendahara keuangan.
- Status PNS : Pilih status PNS berada
pada Kementerian Agama/ Pemerintah Daerah atau lainnya.
9. Pada bagian Data Pengawas diisi
hanya oleh Pengawas Madrasah yang ketetapannya sesuai dengan Surat
Penetapan dari Kanwil Kemenag Jatim atau Pengawas Madrasah yang tidak
tercantum dalam surat tersebut namun ybs telah diusulan oleh Baperjakat
Kab./Kota untuk menjadi Pengawas Madrasah. Pengisian Data Pengawas ini diisi
dengan ketentuan sebagai berikut:
- TMT Pertama Sbg Pengawas : TMT Kali
pertama sebagai pengawas
- TMT Pengawas Terakhir : TMT Penetapan
Pengawas terakhir jika tidak ada diisi sama dengan TMT Pertama Sbg Pengawas.
- No. Sertifikat Kompetensi Pengawas :
diisi jika sudah memiliki sertifikat kompetensi pengawas
- Tgl Sertifikat Kompetensi Pengawas :
Tanggal dikeluarkannya sertifikat kompetensi pengawas.
- LPTK Penerbit Sertifikat Kompetensi
Pengawas : (cukup jelas)
- Jenjang Kepengawasan : Pilih Pengawas
Tk. Dasar atau Pengawas Tk. Menengah.
Pada
subbagian Daftar RA/Madrasah Binaan diisi identitas RA/Madrasah yang
menjadi lingkup kepangawasan yang telah ditetapkan oleh Kankemenag Kab./Kota,
daftar ini digunakan sebagai salah satu pemetaan kebutuhan pengawas di Kemenag
Kab./Kota. Pada subbagian tersebut terdapat 3 tombol sebagai berikut:
a. Tombol “Tambah Madrasah Binaan”
berfungsi untuk menampilkan jendela form baru memasukkan madrasah binaan.
b. Tombol “Edit Madrasah Binaan”
berfungsi untuk meng-edit daftar binaan madrasah yang telah dimasukkan.
c. Tombol “Hapus Madrasah Binaan”
berfungsi untuk menghapus data madrasah binaan yang telah dimasukkan.
Ketika meng-klik tombol “Tambah
Madrasah Binaan” dan “Edit Madrasah Binaan” akan muncul jendela untuk
memasukkan NSM, NPSN (opsional), dan Nama Madrasah.
10. Pada bagian Beban Mengajar diisi
oleh PTK dengan jabatan Guru, Kepala Madrasah, dan Wakil Kepala Madrasah
ataupun guru dengan tugas tambahan Kepala Perpustakaan atau Kepala
Laboratorium. Pengisian Beban Mengajar diisi sesuai dengan SKBK dan/atau SKMT
Terakhir yang sah. Pengisian dilakukan per Rombel secara lengkap.
Pada bagian Beban Mengajar tersebut
terdapat 3 tombol sebagai berikut:
a. Tombol “Tambah Beban Kerja” berfungsi
untuk menampilkan jendela form baru memasukkan Beban Kerja.
b. Tombol “Edit Beban Kerja” berfungsi
untuk meng-edit daftar beban kerja per rombel yang telah dimasukkan.
c. Tombol “Hapus Beban Kerja” berfungsi
untuk menghapus data beban kerja yang telah dimasukkan.
Ketika Jendela Tambah atau Edit Beban
Kerja muncul sebagaimana gambar diatas, Anda harus mengisi dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Apakah Madrasah Induk? : Pilih apakah
rombel yang akan dimasukkan termasuk dalam Madrasah Induk atau bukan.
- NSM : Jika Madrasah Induk dipilih
“Ya” maka secara otomatis akan memasukkan NSM yang telah diketik pada bagian Data
Madrasah namun jika “Tidak” maka artinya anda mengajar di luar tempat tugas
utama dan harus mengisikan NSM madrasah lain tersebut.
- Nama Rombel : Isikan nama rombel
(Untuk Guru Bimbingan Konseling Isikan)
- Mata Pelajaran : Pilih Mata Pelajaran
yang diajarkan pada rombel tersebut, jika Mata Pelajaran tidak ada pada pilihan
tersebut silakan pilih maple “Lainnya” dan isikan mapel tersebut pada field
kosong dibawahnya.
- Jumlah Jam : Pilih jumlah jam yang
diajarkan pada rombel dan mata pelajaran yang sesuai (Untuk Guru Bimbingan
Konseling Isikan Jumlah Siswa yang diampu)
11. Pada bagian Riwayat Pendidikan
Formal diisi minimal pendidikan SD hingga SMA sederajad. Pada bagian ini
juga terdapat 3 buat tombol yang berguna untuk tambah, edit, dan hapus riwayat
pendidikan. Pengisian Jendela Riwayat Pendidikan Formal diisi dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Jenjang Pendidikan : Pilih jenjang
pendidikan yang tersedia
- Nama Lembaga : Diisi nama
sekolah/madrasah/perguruan tinggi yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang
dipilih diatasnya.
- Jurusan / Prodi : Diisi nama jurusan
/program studi perguruan tinggi
- Nomor Ijazah : Diisi nomor ijazah
- Tahun Masuk : Tahun ketika mulai
masuk sekolah/madrasah/perguruan tinggi.
- Tahun Keluar : Tahun ketika lulus
sekolah / madrasah / perguruan tinggi yang tercantum dalam ijazah.
12. Pada bagian Riwayat Mengajar diisi
oleh Guru dan Pengawas, termasuk guru dengan tugas tambahan Kepala Madrasah,
Wakil Kepala Madrasah, Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium mulai dari
kali pertama sebagai guru tetap hingga di madrasah saat ini. Pada bagian ini
juga terdapat 3 tombol yaitu tambah, edit, dan hapus riwayat mengajar yang
telah/akan dimasukkan. Seorang guru harus mengisi sesuai dengan SK yang
dimilikinya mulai ketika kali pertama menjadi guru di sekolah/madrasah lama
hingga di madrasah saat ini. SK ini dapat berupa SK penetapan sebagai guru
tetap pada suatu madrasah atau jika guru tersebut seorang PNS maka ybs
mengisikan SK pengangkatan pada suatu madrasah (dapat berupa SK CPNS) dan atau
SK mutasi. Jika seorang guru mengajar di madrasah A dan yayasan/pejabat
berwenang menerbitkan SK Pengangkatan guru setiap tahun (periode tahun) maka
pengisian cukup dilihat dari SK kali pertama di madrasah A dan SK kali terakhir
di madrasah A tersebut. Ketika jendela Riwayat Mengajar tampil maka
pengisian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nama Sekolah/Madrash : Nama
Sekolah/Madrasah yang pernah ditugaskan mengajar.
- Tanggal Pengangkatan : Tanggal
pengangkatan kali pertama pada madrasah yang diisikan diatas yang dilihat pada
SK Pengangkatan / SK Mutasi dari madrasah lama ke madrasah yang baru.
- Tanggal Pemberhentian : Tanggal
pemberhentian mengajar pada madrasah yang diisikan diatas yang dilihat pada SK
Pemberhentian / SK mutasi / SK terakhir (jika seorang guru masih mengajar di
madrasah tsb maka isikan tanggal saat ini).
- No. SK Pengangkatan : Nomor SK
pengangkatan / SK Mutasi
- Penerbit SK Pengangkatan : Pilih
Pejabat penanda tangan SK pengangangkatan / SK Mutasi
- No. SK Pemberhentian : Nomor SK
Pemberhentian Pada Madrasah tsb (jika masih mengajar pada madrasah tersbut
diisi “-“).
- Penerbit SK Pemberhentian : Pilih
Pejabat penanda tangan SK pemberhentian / SK Mutasi (jika masih mengajar isikan
sama dengan Penerbit SK Pengangkatan /SK Mutasi).
- Mata Pelajaran Utama Yg Diampu :
Pilih Mata Pelajaran Utama Yg Diampu pada madrasah tsb.
- Nama Mata Pelajaran : Jika Memilih
mata pelajaran lainnya maka pada isian ini harus diisi mapel yg dimaksud.
13. Pada bagian Diklat Yang Pernah
Diikuti juga terdapat 3 tombol utama yang berfungsi untuk menambah,
mengedit, dan menghapus data diklat yang talah/akan dimasukkan dengan
pengisiannya sesuai ketentuan sebagai berikut:
- Nama Diklat/Penataran : Nama kegiatan
diklat/penataran.
- Penyelenggara : Instansi
penyelenggara diklat/penataran.
- Tahun : Tahun pelaksanaan
diklat/penataran.
- Peran : Pilih peran dalam
diklat/penataran.
- Bidang Studi : Isikan bidang studi
diklat/penataran jika ada.
- Tingkat : Pilih jenis tingkatan
diklat/penataran jika ada.
- Pola : Isikan pola diklat/penataran
jika ada.
14. Untuk bagian Pengembangan
Profesi (KKG, MGMP, atau organisasi lainnya) diisi bagi PTK yang pernah
menjadi pengurus dalam organisasi pengembangan profesi guru, dalam bagian ini
terdapat 3 tombol untuk menambah, mengedit, dan menghapus data. Pengisian pada
bagian ini dengan ketentuan:
- Organisasi : Nama organisasi
pengembangan profesi.
- Jabatan Kepengurusan : Isikan jabatan
yang pernah dijabat dalam organisasi tersebut.
- Bidang Studi/Bidang Tugas : Nama
bidang studi/bidang tugas dalam pengembangan profesi.
- Tahun : Tahun menjadi pengurus dalam
organisasi tersebut.
15. Pada bagian Penghargaan diisi
oleh PTK yang dalam karir profesinya memperoleh penghargaan baik dari
pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun instansi lainnya. Pengisian bagian Penghargaan
ini hampir sama dengan pengisian sebelumnya, dimana terdapat 3 tombol untuk
menambah, mengedit, dan menghapus data yang akan/telah dimasukkan.
Pengisian bagian Penghargaan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Nama Penghargaan : nama penghargaan
yang pernah didapat.
- Tahun : Tahun ketika mendapatkan
penghargaan.
- Instansi Yg Memberikan : Instansi
yang memberikan penghargaan.
- Tingkat : Penghargaan yang didapat
paa tingkat nasional, provinsi, kab./kota, atau instansi/lembaga.
16. Bagian Beasiswa diisi oleh
PTK yang selama berkarier sebagai PTK memperoleh beasiswa. Pada bagian ini juga
terdapat 3 tombol utama untuk menambah, mengedit, dan menghapus data beasiswa.
Pengisian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengisian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nama Beasiswa : Nama Beasiswa yang
pernah didapat.
- Penyelemggara : Intansi yang
memberikan beasiswa.
- Dari Tahun : Tahun mulai memperoleh
beasiswa.
- Sampai Tahun : Tahun berakhirnya
memperoleh beasiswa.
- Masih Menerima Sampai Sekarang :
Centang jika beasiswa yang diisikan masih menerima sampai saat ini.
17. Bagian Penulisan Buku / Karya
Ilmiah diisi buku atau karya tulis yang pernah dibuat. Dalam bagian ini
terdapat 3 tombol yang berfungsi untuk menambah, mengedit, dan menghapus data
yang akan/telah dimasukkan. Tata cara pengisian adalah sebagai berikut:
- Judul : Judul buku/karya tulis yang
pernah dibuat.
- Tahun Publikasi : Tahun ketika
dipublikasikan.
- Penerbit/Publikasi : Nama penerbit / publisher
.
- Keterangan : Keterangan yang perlu
terkait dengan buku/karya tulis yang dibuat.
18. Bagian Workshop / Seminar /
Lokakarya diisi nama kegiatan Workshop / Seminar / Lokakarya yang pernah
diikuti terkait dengan karier Pendidik/Tenaga Kependidikan. Pada bagian ini
terdapat 3 tombol utama untuk menambah, mengedit, dan menghapus data yang
telah/akan dimasukkan. Pengisian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nama Kegiatan : (cukup jelas)
- Tahun : Tahun dilaksanakan kegiatan
Workshop / Seminar / Lokakarya.
- Peran : Pilih peran dalam Workshop /
Seminar / Lokakarya teresebut.
- Penyelenggara : Nama Instansi
penyelenggara Workshop / Seminar / Lokakarya.
19. Pada bagian Riwayat Jabatan diisi
bagi PTK yang selama kariernya pernah menduduki jabatan dalam lingkungan
Madrasah atau jabatan struktural/fungsional bagi PNS. Pada bagian ini terdapat
3 tombol utama untuk menambah, mengedit, dan menghapus data yang telah/akan
dimasukkan.
Pengisian riwayat jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengisian riwayat jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nama Instansi/Lembaga : Nama
instansi/lembaga yang pernah dijabat.
- Dari Tahun : Tahun ketika mulai
menjabat.
- Sampai Tahun : Tahun berakhirnya masa
jabatan.
- Tugas Sebagai : Pilih Guru/Bukan
Guru/Pegawai Struktural Instansi Pemerintah.
- Status Pegawai : Pilih status pegawai
ketika menjabat pada instansi/lembaga tersebut.
- Jabatan : Nama Jabatan pada
instansi/lembaga tersebut.
20. Bagian Tunjangan Yang Pernah
Didapat diisi oleh guru yang dalam kariernya pernah memperoleh tunjangan
profesi, tunjangan fungsional guru bukan pns, tunjangan khusus, dan tunjangan
mashlahat tambahan. Dalam Tunjangan Yang Pernah Didapat juga terdapat 3
tombol utama yang berfungsi untuk menambah, mengedit, dan menghapus data yang
telah/akan dimasukkan. Tata cara pengisian dilakukaan sebagai berikut:
- Jenis Tunjangan : Pilih jenis
tunjangan yang pernah didapat.
- Instansi Yg Memberi : Isikan instansi
yang mencairkan tunjangan tersebut.
- Sumber Dana : Pilih apakah tunjangan
tersebut bersumber dari dana APBN (pusat) atau APBD (pemprov/pemkab/pemkot).
- Dari Bulan Tahun : Pilih Bulan Tahun
dimulainya perhitungan pencairan tunjangan yang didapat tersebut.
- Sampai Bulan Tahun : Pilih Bulan
Tahun perhitungan akhir pencairan tunjangan yang didapat tersebut.
- Nominal : Isikan Nominal rupiah yang
dapat dari tunjangan dan rentang waktu tersebut.
21. Bagi PTK yang selama kariernya
dalam kurun waktu 3 tahun terakhir pernah memperoleh prestasi silakan isi
seperti gambar dibawah ini, prestasi yang diisikan akan menjadi referensi bagi
Kankemenag untuk memanggil Pendidik/Tenaga Kependidikan untuk mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggerakan oleh Kementerian Agama baik di pusat,
daerah, maupun instansi lain.
22. Bagi PTK dengan jabatan selain
pengawas madrasah, harus mengisi instrumen monitoring pengawas. Instrumen ini
dimaksudkan untuk memberikan kebijakan kepada pembinaan peningkatan kompetensi
pengawas madrasah yang pada saat ini masih kurang diberdayakan untuk memajukan
madrasah. Data instrument yang diisikan tidak dapat terbaca di daerah namun
hanya dapat dibaca pada tingkat provinsi dikarenakan telah dienkripsi, untuk
itu agar PTK dapat dengan jujur untuk mengisi instrumen ini.
23.
Jika data diatas telah diisi dengan benar dan lengkap, langkah selanjutnya
adalah anda harus memberi centang pada pernyataan yang tertera pada gambar
dibawah ini yang menunjukkan anda bertanggung jawab secara penuh terhadap data
anda. Jika pernyataan tersebut telah
tercentang semua, maka tombol simpan akan aktif dan anda dapat menyimpan data
yang telah diisikan dengan mengklik tombol 25 simpan. Ketika mengklik tombol simpan tersebut secara
otomatis akan muncul kotak dialog seperti gambar dibawah ini.
Jika
data yang telah dimasukkan telah anda yakini kelengkapan dan kebenarannya
silakan pilih tombol “OK” selanjutnya akan muncul kotak dialog yang menyatakan
nama file yang disimpan dengan nama “[NIK] – [Nama Lengkap].mdr” yang letaknya
satu folder dengan aplikasi formulir digital. File “.mdr” yang telah jadi
tersebut harus anda segera kumpulkan kepada Kankemenag Kab./Kota sesuai dengan
petunjuk pada halaman 5 – 6 tentang Pengembalian Formulir Digital sebelum tanggal
4 Oktober 2013.
24. Data yang telah tersimpan dalam file .mdr tersebut diatas dapat dicetak melalui pengaturan pada MS Excel terlebih dahulu. Silakan pilih tombol “Print” maka selanjutnya akan muncul kotak dialog seperti pada gambar dibawah ini. Pilih tombol OK pada kotak dialog diatas maka jika komputer anda telah terinstal Microsoft Excel maka akan tampil data yang telah disimpan dalam excel, silakan cek data tersebut jika sudah benar silakan di print dengan mengatur halamannya terlebih dahulu. (Data yang tercantum dalam excel tersebut tidak boleh diganti/diubah, jika terjadi perbedaan data antara data print out dan data dalam file .mdr maka yang digunakan adalah data pada file .mdr ) Berkas print out harus disahkan oleh pejabat yang berwenang dan dibubuhi stempel instansi/lembaga dilengkapi materai Rp 6.000,-.
24. Data yang telah tersimpan dalam file .mdr tersebut diatas dapat dicetak melalui pengaturan pada MS Excel terlebih dahulu. Silakan pilih tombol “Print” maka selanjutnya akan muncul kotak dialog seperti pada gambar dibawah ini. Pilih tombol OK pada kotak dialog diatas maka jika komputer anda telah terinstal Microsoft Excel maka akan tampil data yang telah disimpan dalam excel, silakan cek data tersebut jika sudah benar silakan di print dengan mengatur halamannya terlebih dahulu. (Data yang tercantum dalam excel tersebut tidak boleh diganti/diubah, jika terjadi perbedaan data antara data print out dan data dalam file .mdr maka yang digunakan adalah data pada file .mdr ) Berkas print out harus disahkan oleh pejabat yang berwenang dan dibubuhi stempel instansi/lembaga dilengkapi materai Rp 6.000,-.
25. Jika data formulir digital telah
tersimpan dalam file .mdr, namun masih terdapat kesalahan dalam pengisian maka
data yang salah tersebut dapat diperbaiki dengan terlebih dahulu login seperti
gambar dibawah ini:
Anda harus memasukkan data yang
tercantum disamping sesuai dengan data yang telah Anda masukkan dengan tepat
dan benar agar dapat masuk ke dalam aplikasi dan mengedit data. Pilih tombol
login maka akan muncul Jendela Formulir Digital yang telah diisi sebelumnya. Setelah
melakukan perbaikan/editing data jangan lupa untuk menekan tombol “Simpan” yang
terlatak pada bagian paling bawah scrollbar agar data tersebut tersimpan dalam
file .mdr yang harus anda kumpulkan ke Kankemenag Kab./Kota anda.
V. Catatan Penting
Seorang PTK
hanya diperkenankan mengisi formulir digital satu kali pada tempat tugas utama,
jika PTK mengisi formulir digital lebih dari 1 kali untuk tempat tugas yang
berbeda-beda maka konsekuensi tidak validnya data ada pada yang bersangkutan.
VI. Penutup
Petunjuk Pengisian Formulir Digital Pendataan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun
2013 ini disusun untuk dijadikan acuan bagi semua pihak, terutama bagi Pendidik/Tenaga
Kependidik dan pengelola Kelompok Kerja Guru, Kelompok Kerja Madrasah,
Musyawarah Guru Mata Pelajaran, Pengawas Madrasah, dan Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota seluruh Jawa Timur. Komitmen dan dukungan dari semua pengelola tersebut sangat
diharapkan sehingga permasalahan pendataan PTK di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa
Timur dapat diselesaikan.
Surabaya, 23
Agustus 2013
a.n. Kepala
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
Drs. Mahfudh Shodar, M.Ag
NIP 19620130 198703 1 014
.
sumber : http://madrasahjatim.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar