Selanjutnya
akreditasi gugus depan adalah seluruh proses kegiatan evaluasi dan penilaian
secara komprehensif atas komitmen gugus depan terhadap mutu dan kapasitas
penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh Tim
Asesor yang ditugaskan oleh kwartir. Untuk menentukan kelayakan gugus depan
harus menunjukkan bukti-bukti yang dipersyaratkan dalam akreditasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar