berwenang yaitu BAN-S/M, Pemerintah
melakukan akreditasi madrasah untuk menilai kelayakan program atau satuan
pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap,
terencana dan terukur. Lebih lanjut Ida rosida berharap suksesnya akreditasi
dan untuk memperlancar proses akrediatsi beliau membacakan susunan kepanitian
akreditasi madrasah dalam pembagian pelaksana komponen instrumen akreditasi
yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidk dan tendik, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Semoga dengan akreditasi nanti
mampu meningkatkan staus akreditasi MTsN lengkong dari tahun yang lalu sehingga
kredibilitas madrasah semakin kuat di masyarakat. (endry)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar