Alhamdulillah, suasana
guyup terasa kental di MTs Negeri Lengkong dengan menggunakan seragam PGMI. Persatuan Guru Madrasah Indonesia adalah sebuah organisasi yang mewadahi aspirasi seluruh guru yang
memiliki wilayah kerja di madrasah. Menginsyafi kesamaan latar belakang,
profesi, motivasi, identitas, aspirasi, dan tujuan perjuangan bersama hanya
dapat dicapai melalui usaha yang teratur, terencana dan penuh rasa
tanggungjawab yang sungguh-sungguh, maka dengan memohon rahmat dan ridla Allah
SWT, Guru Madrasah menyatakan diri
berhimpun dalam suatu organisasi Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI).
Visi :
Guru madrasah yang profesional, bermartabat, sejahtera, dan Islami untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
Misi :
1. Mengembangkan dan meningkatkan mutu profesi guru
2. Mengembangkan dan meningkatkan mutu pengajaran dan pendidikan
3. Meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru
4. Meningkatkan peran aktif guru dalam pembangunan nasional
5. Memelihara, mengembangkan, dan meningkatkan kebudayaan nasional yang Islami.
Tujuan :
Terwujudnya guru yang profesional, bermartabat, sejahtera, dan Islami untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mengembangkan kebudayaan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Visi, Misi dan Tujuan
Visi :
Guru madrasah yang profesional, bermartabat, sejahtera, dan Islami untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
Misi :
1. Mengembangkan dan meningkatkan mutu profesi guru
2. Mengembangkan dan meningkatkan mutu pengajaran dan pendidikan
3. Meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru
4. Meningkatkan peran aktif guru dalam pembangunan nasional
5. Memelihara, mengembangkan, dan meningkatkan kebudayaan nasional yang Islami.
Tujuan :
Terwujudnya guru yang profesional, bermartabat, sejahtera, dan Islami untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mengembangkan kebudayaan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
KEPUTUSAN
SILATNAS PGMI
Nomor
: 04/SK/Silatnas-PGMI/XI/2008
Tentang
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGMI
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN GURU MADRASAH INDONESIA (PGMI)
Bahwa sesungguhnya Islam adalah ajaran yang hak dan sempurna. Islam juga
merupakan ajaran yang universal. Dalam posisinya sebagai hamba Allah dan
sebagai khalifah di bumi, manusia perlu menegakkan dan mengamalkan Islam di
tengah-tengah masyarakat sehingga Islam bisa menjadi rahmatan lil alamin.
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah rahmat Allah Yang
Maha Kuasa yang dicapai melalui perjuangan dan pengorbanan oleh seluruh banga
Indonesia. Umat Islam yang merupakan bagian yang terbesar dari bangsa Indonesia
berperan aktif dalam perjuangan itu, memiliki tanggungjawab besar untuk
mempertahankan dan mengisinya dengan usaha membangun Indonesia menuju
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, melindungi segenap warga negara dan
seluruh wilayahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Guru madrasah Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari bangsa
Indonesia memiliki tanggungjawab dan amanah untuk secara aktif, terus-menerus
memberikan partisipasi dalam membangun bangsa dan negara menuju bangsa yang
baldatun thayyibatun warabbun ghafur (negeri yang baik dan di bawah ampunan
Allah SWT).
Menyadari tanggungjawab untuk mewujudkan guru madrasah yang profesional,
bermartabat, sejahtera, dan Islami, dan bertanggungjawab menuju terwujudnya
masyarakat adil makmur yang diridlai Allah SWT adalah kewajiban setiap guru
madrasah Indonesia.
Menginsyafi kesamaan latar belakang, profesi, motivasi, identitas,
aspirasi, dan tujuan perjuangan bersama hanya dapat dicapai melalui usaha yang
teratur, terencana dan penuh rasa tanggungjawab yang sungguh-sungguh, maka
dengan memohon rahmat dan ridla Allah SWT, Guru Madrasah Indonesia menyatakan
diri berhimpun dalam suatu organisasi Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI)
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, PENDIRIAN, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Guru Madrasah Indonesia disingkat PGMI
Pasal 2
Pendirian
Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) didirikan sejak tanggal 20 April
2006 bertepatan dengan 21 Rabiul Awal 1427 Hijriyah di Tangerang untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) berkedudukan di Ibu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dapat didirikan di Ibukota Propinsi,
Kota/Kabupaten, dan Kecamatan serta di kantor perwakilan di luar negeri.
BAB II
ASAS DAN AKIDAH, SIFAT, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 4
Asas dan Akidah
Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) berasaskan Pancasila dan berakidah
Islamiyah
Pasal 5
Sifat
Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) adalah organisasi profesi yang
independen, tidak memiliki afiliasi apapun kepada organisasi sosial politik
tertentu.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI):
1. Terwujudnya guru madrasah yang professional, bermartabat, sejahtera, dan
Islami serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara guna
kesejahteraan umat menuju masyarakat yang adil dan makmur yang diridlai Allah
SWT.
2. Terwujudnya kebersamaan dan kesadaran yang tinggi akan peran dan fungsi
guru madrasah yang strategis sebagai elemen pembangunan nasional.
Pasal 7
Kegiatan
1. Melaksanakan pendidikan, pelatihan, pengembangan potensi guru madrasah
untuk mewujudkan guru madrasah yang berkualitas.
2. Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan sosial
kemasyarakatan dan IPTEK.
3. Melaksanakan pendidikan, pengajaran, dan pembimbingan, serta pelatihan
baik secara umum maupun khusus dalam pendidikan Islam.
4. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak yang peduli dengan kemajuan
guru madrasah baik pemerintah maupun masyarakat.
5. Memaksimalkan peran dan partisipasi guru madrasah dalam berbagai proses
pembangunan khususnya dalam bidang pendidikan.
6. Mengkomunikasikan aspirasi guru madrasah kepada pihak-pihak terkait guna
mewujudkan kepentingan dan tujuan guru madrasah.
7. Melaksanakan advokasi terhadap tugas-tugas professional guru madrasah di
dalam pengabdiannya sehari-hari.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota PGMI adalah guru-guru yang mengajar di madrasah, yaitu Raudhatul
Athfal (RA), Madrasah Diniyah (MD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), guru-guru agama yang mengajar di TK,
SD, SMP, dan SMA/SMK, serta guru-guru yang mengajar di Majelis Ta’lim dan
Pondok Pesantren (Ponpes), dan Taman Pendidikan Al-Qur’an, baik Negeri maupun swasta
Pasal 9
Jenis keanggotaan PGMI terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan
anggota kehormatan.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur organisasi dan kepengurusan PGMI terdiri dari:
1. Dewan Pimpinan Pusat PGMI untuk tingkat nasional
2. Dewan Pimpinan Wilayah PGMI untuk tingkat propinsi
3. Dewan Pimpinan Daerah PGMI untuk tingkat Kabupaten/Kota
4. Dewan Pimpinan Cabang PGMI untuk tingkat Kecamatan
BAB V
KEDAULATAN ORGANISASI
Pasal 11
Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada Musyawarah Nasional (Muktamar)
BAB VI
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 12
1. Pengurus PGMI dipilih oleh peserta musyawarah masing-masing tingkatan
2. Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun
3. Pengurus PGMI setelah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk
sekali masa jabatan berikutnya.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus PGMI berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
serta memajukan organisasi.
2. Pengurus PGMI berhak membuat peraturan yang dianggap perlu yang tidak
bertentangan dengan AD/ART untuk memajukan organisasi.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum berhak dan wajib mewakili di dalam dan di
luar pengadilan yang berhubungan dengan persengketaan yang menyangkut nama baik
PGMI.
4. Mengadakan rapat-rapat pengurus
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 14
1. Musyawarah Nasional (Muktamar) merupakan forum tertinggi organisasi
2. Musyawarah Wulayah (Muswil) dilaksanakan pengurus tingkat propinsi
3. Musyawarah Daerah (Musda) dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota
4. Musyawarah Cabang (Muscab) dilaksanakan di tingkat kecamatan.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 15
1. Persatuan PGMI mempunyai atribut berupa lambang, bendera, pataka, dan
perlengkapan lainnya yang diatur di dalam ART.
2. Persatuan PGMI mempunyai lagu Mars dan Hymne
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
1. Perbendaharaan PGMI adalah:
a. Keuangan
b. Surat Berharga, benda bergerak dan tidak bergerak yang pengelolaannya
diatur di dalam ART
2. Keuangan PGMI diperoleh dari:
a. Iuran Anggota
b. Usaha yang halal
c. Bantuan yang halal dan tidak mengikat
3. Pendapatan dan pengelolaan keuangan diatur dalam ART
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Muktamar yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta dan disetujui oleh 2/3 dari
peserta yang hadir
2. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
Muktamar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta dan disetujui
oleh 2/3 dari peserta yang hadir
3. Kekayaan organisasi yang telah dibubarkan disumbangkan kepada
organisasi/yayasan sosial Islam.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Setiap Keputusan PGMI tidak bertentangan dengan AD dan ART PGMI
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi
Pasal 20
Anggran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :15 November 2008
Ketua Umum Sekretaris Umum
Drs.H.SYAMSUDDIN,M.Pd SUHARDI, M.A.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN GURU MADRASAH INDONESIA (PGMI)
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) PGMI berkedudukan di ibukota negara dan dapat dibentuk di tingkat
propinsi, kabupa-ten/kota, dan kecamatan, serta perwakilan di luar negeri
(2) PGMI tingkat propinsi berkedudukan di ibukota propinsi
(3) PGMI tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota
(4) PGMI tingkat kecamatan berkedudukan di kota kecamatan
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) PGMI tingkat nasional untuk pertama kalinya dibentuk oleh Dewan Pendiri
yang pengukuhannya melalui Silatnas dan untuk selanjutnya dibentuk dan disahkan
dalam Musyawarah Nasional/Muktamar.
(2) PGMI tingkat provinsi dibentuk oleh musyawarah guru madrasah tingkat
provinsi dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PGMI
(3) PGMI tingkat kabupaten/kota dibentuk berdasarkan musyawarah guru
madrasah tingkat kabupaten/kota dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
PGMI
(4) PGMI tingkat kecamatan dibentuk berdasarkan musyawarah guru madrasah
tingkat kecamatan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PGMI
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Keanggotaan PGMI terdiri dari:
(1) Anggota Biasa, yaitu setiap guru dan tenaga kependidikan pada Raudhatul
Athfal (RA), Madrasah Diniyah (MD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), guru-guru agama Islam yang mengajar di
SD, SMP, SMA atau yang sederajat, serta guru-guru yang mengajar pada Pondok
Pesantren (Ponpes), Taman Pendidikan Al-Qur’an, di Majelis Ta’lim, dan lembaga
pendidikan Islam lainnya.
(2) Anggota Luar Biasa, yaitu mereka yang mendapatkan penghargaan dari PGMI
karena jasa-jasanya dipandang sangat luar biasa bagi pengembangan dan
peningkatan mutu madrasah dan pendidikan Islam
(3) Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang telah membantu dan sangat berjasa
dalam memajukan PGMI.
Pasal 4
Tatacara penetapan anggota luar biasa dan anggota kehormatan sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dan 3 ditentukan oleh pimpinan PGMI
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi
Pasal 6
(1) Anggota Biasa mempunyai hak dan kewajiban:
a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam organisasi
b. Berbicara dan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan ataupun tulisan
dalam setiap kesempatan untuk kepentingan organisasi
c. Memilih dan dipilih.
d. Melaksanakan dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organi-sasi dan semua ketentuan/peraturan yang ditetapkan organisasi.
e. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi
f. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi
g. Membayar iuran anggota yang besar/jumlahnya ditetapkan dengan peraturan
organisasi.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban:
a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam organisasi
b. Mengajukan saran, usul, atau pendapat kepada pengurus.
c. Melaksanakan dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organi-sasi dan semua ketentuan/peraturan yang ditetapkan organisasi.
d. Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi
e. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi
f. Membantu penyediaan dana atau penggalian dana untuk keperluan organiasi
(3) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban menyampaikan
usul/pendapat dan pandangan kepada pengurus serta membantu PGMI dalam
melaksanakan program kerja.
BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
(1) Susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari:
a. Ketua Umum dan Beberapa Ketua
b. Sekretaris Jenderal dan Beberapa Wakil Sekretaris
c. Bendahara dan Beberapa Wakil Bendahara
d. Departemen-Departemen
(2) Departemen-Departemen terdiri dari:
a. Departemen Organisasi dan Keanggotaan
b. Departemen Pendidikan dan Pelatihan
c. Departemen Penelitian dan Pengembangan
d. Departemen Olahraga, Seni, dan Budaya
e. Departemen Sarana dan Prasarana
f. Departemen Usaha dan Kesejahteraan
g. Departemen Humas dan Dakwah
h. Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi
i. Departemen Kerjasama Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri
(3) Departemen dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan
Pasal 8
(1) Susunan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, dan
Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari:
a. Ketua dan wakil ketua
b. Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris
c. Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Departemen
(2) Departemen terdiri:
a. Departemen Organisasi dan Keanggotaan
b. Departemen Pendidikan dan Pelatihan
c. Departemen Penelitian dan Pengembangan
d. Departemen Olahraga, Seni, dan Budaya
e. Departemen Sarana dan Prasarana
f. Departemen Usaha dan Kesejahteraan
g. Departemen Humas dan Dakwah
h. Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi
i. Departemen Kerjasama Kelembagaan
(3) Departemen dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan
Pasal 9
(1) Dewan Pimpinan Pusat berwenang membentuk DPW dan DPD apabila diperlukan
(2) Dewan Pimpinan Pusat berwenang menetapkan dan melantik Dewan Pimpinan
Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah apabila diperlukan.
(3) Dewan Pimpinan Wilayah berwenang menetapkan dan melantik Dewan Pimpinan
Daerah
(4) Dewan Pimpinan Daerah berwenang menetapkan dan melantik Dewan Pimpinan
Cabang
BAB VI
DEWAN PEMBINA
Pasal 10
1. Dewan Pembina adalah orang-orang yang karena jabatannya dinilai memiliki
komitmen terhadap pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan dan guru
madrasah.
2. Dewan Pembina sekurang-kurangnya berjumlah lima orang yang ditetapkan
oleh Dewan Pimpinan PGMI di setiap tingkatan.
3. Dewan Pembina berhak memberikan masukan kepada Pengurus PGMI mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan arah, kebijakan, program, dan pengembangan
organisasi.
BAB VII
DEWAN PENASIHAT
Pasal 11
1. Dewan penasihat adalah orang-orang yang karena jabatan dan fungsinya
berhubungan secara teknis dengan bidang-bidang yang bersentuhan dengan bidang
gerak PGMI
2. Dewan penasihat sekurang-kurangnya berjumlah lima orang yang ditetapkan
oleh Dewan Pimpinan di setiap tingkatan.
3. Dewan Penasihat memberikan nasihat dan saran dalam hal-hal teknis kepada
pengurus baik diminta maupun tidak diminta
BAB VIII
DEWAN PAKAR
Pasal 12
1. Dewan pakar adalah orang-orang yang dinilai berkompeten dan ahli dalam
bidangnya serta memiliki komitmen terhadap pengembangan mutu madrasah
2. Dewan pakar sekurang-kurangnya berjumlah lima orang yang ditetapkan oleh
DPP PGMI
3. Dewan Pakar berhak memberikan masukan kepada Pengurus DPP PGMI sesuai
dengan kepakarannya mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan arah,
kebijakan, program, dan pengembangan organisasi.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
(1) Musyawarah Nasional/Muktamar merupakan forum tertinggi organisasi
dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat 5 (lima) tahun sekali.
(2) Musyawarah Wilayah (Muswil) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah setiap
5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Daerah (Musda) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah
setiap 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Cabang (Muscab) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang
setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 14
(1) Musyawarah Tingkat Nasional/Muktamar memiliki wewenang untuk:
a. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat
b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. Menetapkan program kerja nasional
(2) Musyawarah Wilayah memiliki wewenang untuk:
a. Memilih dan membentuk Dewan Pimpinan Wilayah
b. Menetapkan program kerja wilayah
(3) Musyawarah Daerah memiliki wewenang untuk:
a. Memilih dan membentuk Dewan Pimpinan Daerah
b. Menetapkan program kerja daerah
(4) Musyawarah Cabang memiliki wewenang untuk:
a. Memilih dan membentuk Dewan Pimpinan Cabang
b. Menetapkan program kerja cabang
Pasal 15
(1) Musyawarah Nasional/Muktamar dihadiri oleh:
a. Dewan Pimpinan Pusat
b. Utusan dari Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah
c. Undangan yang diputuskan oleh Pimpinan Pusat
(2) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. Dewan Pimpinan Wilayah
b. Utusan dari Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang
c. Undangan yang diputuskan oleh Pimpinan Wilayah
(3) Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
a. Dewan Pimpinan Daerah
b. Utusan dari Pimpinan Cabang
c. Undangan yang ditentukan oleh Pimpinan Wilayah
(4) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a. Dewan Pimpinan Cabang
b. Utusan dari Madrasah dan Lembaga Pendidikan Islam
c. Undangan yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang
Pasal 16
(1) Rapat-rapat terdiri dari dari:
a. Rapat Kerja
b. Rapat Pleno
c. Rapat Pimpinan Harian
d. Rapat Pimpinan
(2) Rapat Kerja
a. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan diadakan
minimal 1 tahun sekali.
b. Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan diadakan
minimal 1 tahun sekali.
c. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan diadakan
minimal 1 tahun sekali.
d. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan diadakan
minimal 1 tahun sekali.
(3) Rapat Pleno, Rapat Pimpinan, dan Rapat Pimpinan Harian dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan.
BAB X
TUGAS POKOK
Pasal 17
(1) Tugas pokok Dewan Pimpinan Pusat adalah:
a. Penanggungjawab tertinggi organisasi
b. Melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi
c. Menetapkan arah kebijakan pembinaan organisasi berdasarkan amanat
Muktamar
d. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan
mengawasi kegiatan yang diamanatkan oleh Muktamar.
e. Memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan forum Muktamar tentang
berbagai kegiatan organisasi
f. Memberikan petunjuk dan masukan kepada DPW dan DPD
g. Mengadakan hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau
badan-badan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi
h. Melakukan advokasi terhadap anggota dalam melaksanakan tugas-tugas
profesionalnya.
i. Melantik DPW dan DPD bila diperlukan.
(2) Tugas pokok PGMI Provinsi:
a. Melaksanakan program kerja wilayah
b. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan
mengawasi kegiatan-kegiatan yang diamanatkan dalam musyawarah wilayah.
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan forum musyawarah
wilayah tentang berbagai kegiatan organisasi
d. Memberikan petunjuk dan masukan kepada DPD dan DPC
e. Mengadakan hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau
badan-badan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi
f. Melakukan advokasi terhadap anggota dalam melaksanakan tugas-tugas
profesionalnya.
g. Melantik DPD PGMI.
(3) Tugas pokok PGMI Daerah:
a. Melaksanakan program kerja daerah
b. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan
meng-awasi kegiatan-kegiatan yang diamanatkan dalam musyawarah daerah
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan forum musyawarah daerah
tentang berbagai kegiatan organisasi
d. Memberikan petunjuk dan masukan kepada DPC
e. Mengadakan hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau
badan-badan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi
f. Melakukan advokasi terhadap anggota dalam melaksanakan tugas-tugas
profesionalnya.
g. Melantik DPC PGMI.
(4) Tugas pokok PGMI Cabang:
a. Melaksanakan program kerja Cabang
b. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan
mengawasi kegiatan-kegiatan yang diamanatkan dalam musyawarah cabang.
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan forum musyawarah cabang
tentang berbagai kegiatan organisasi
d. Mengadakan hubungan, konsultasi, dan kerjasama dengan instansi atau
badan-badan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi
Pasal 18
Penyelenggaraan organisasi pada semua tingkatan didasarkan pada hubungan
tatakerja dengan prinsip-prinsip: koordinasi, profesional, kerjasama,
kebersamaan, kekeluargaan, dan persaudaraan.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 19
(1) Lambang, bendera, pakaian seragam, dan atribut-atribut PGMI diatur
dalam peraturan organisasi.
(2) Mars dan Hymne PGMI diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 20
(1) Sumber keuangan PGMI diperoleh dari:
a. Iuran Anggota
b. Penghasilan yang diperoleh dari usaha PGMI
c. Bantuan atau sumbangan dari pihak-pihak lain yang halal dan tidak
mengikat
(2) Jumlah iuran anggota diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan
oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Pembagian dan tata cara penggunaan uang iuran anggota diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat 10%
b. Dewan Pimpinan Wilayah 15%
c. Dewan Pimpinan Daerah 35 %
d. Dewan Pimpinan Cabang 50%
BAB XIII
LEMBAGA OTONOM
Pasal 21
Untuk dapat melaksanakan program-program PGMI, dapat dibentuk lembaga
otonom yang ketentuannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan
Keputus-an Muktamar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
peserta yang diundang dan disetujui oleh sekurang-kurang 2/3 dari jumlah
peserta yang hadir.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan
dalam Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga ini belaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
: Jakarta
Pada tanggal :15 November 2008
Ketua Umum Sekretaris Umum
Drs.H.SYAMSUDDIN,M.Pd SUHARDI, M.A.
kenapa lulusan PGMI tidak bisa lamar cpns PGSD katanya PGMI itu sama saja dengan PGSD nyatanya kami lulusan PGMI tidak dianggap...
BalasHapusMaksud PGMI du sini bukan Pendidikan Guru MI, tetapi Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia.
BalasHapusDan kepada Admin blog ini mohon mengganti singkatannya supaya berbeda dengan yang lainnya.
Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia disingkat PGM Indonesia, bukan PGMI.
Terimakasih.