Dalam Peraturan
Menteri Agama ini yang dimaksud dengan Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk
menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam
kerja, untuk lebih jelasnya dapat di klik di sini.
PMA Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Sesuai dalam situs Kementerian Agama Republik Indonesia http://www.kemenag.go.id
PMA Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Sesuai dalam situs Kementerian Agama Republik Indonesia http://www.kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar