al azmi media

Sabtu, 27 April 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013

Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan Disiplin Kehadiran  adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja, untuk lebih jelasnya dapat di klik di sini.
PMA Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Sesuai dalam situs Kementerian Agama Republik Indonesia http://www.kemenag.go.id 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar