UN
merupakan kegiatan pengukuran dan penelitian pencapaian kompetensi kelulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan tehnologi. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai
rata-rata dari semua mapel yang diUNkan Nilai Akhir (NA) mencapai paling rendah
5,5 dan nilai setiap mapel paling rendah 4,0. NA diperoleh dari
gabungan nilai
S/M dari mata pelajaranyang diujikan secara Nasional dengan nilai UN,
dengan pembobotan 40% untuk nilai S/M dan 60% untuk nilai UN. Nilai
Sekolah/Madrasah adalah gabungan dari rata-rata nilai rapot dan nilai Ujian
Sekolah/Madrasah.
Ada beberapa
steakholder yang mensukseskan pelaksanaan UN antara lain : Mendiknas,
BSNP, Kepala Daerah, Dinas Pendidikan dan Mapenda yang ada di daerah, Satuan
Pendidikan, Polri, guru mapel UN, orang tua siswa, LBB, dan siswa itu sendiri.
Naskah soal UN
berbeda untuk setiap peserta dalam satu ruang dengan tingkat kesulitan yang
sama (20 paket naskah soal ) Untuk UN SMP/MTs, SMA/MA,SMK, Progam paket
C. Adapun untuk progam paket B ,SMPLB,SMALB, naskah soal UN 5 (lima) Paket.
LJUN dengan naskah UN menjadi satu dan terdapat barcode yang hanya bisa dibaca
oleh operator koreksi UN.
Ruang ujian
Nasional
Setiap ruang
paling banyak 20 pesrta satu meja untuk satu peserta dengan jarak 1 m dengan
meja yang lain, naskah soal dibagikan kepada peserta UN sesuai dengan urutan
soal yang ada di dalam amplop, yakni dari nomor peserta kecil ke nomor peserta
yang besar.
Jenis
pelanggaran oleh peserta UN:
a. Pelanggaran ringan seperti tidak membawa kartu ujian, meminjam alat tulis
ke peserta yang lain.
b. Pelanggaran sedang seperti membawa HP alat elektronik dan membuat gaduh di
dalam ruang ujian
c. Pelanggaran berat seperti membawa contekan ke dalam ruang ujian, kerjasama
dengan peserta ujian yang lain, menyontek atau menggunakan kunci
jawaban.
Jenis
pelanggaran oleh pengawas ruang UN :
a. Pelanggaran ringan seperti lalai, tertidur, merokok dan berbicara yang
dapat menganggu konsentrasi ujian, lalai membantu peserta mengisi identitas
diri sesuai dengan kartu identitas.
b. Pelanggaran sedang seperti tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian,
memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian.
c. Pelanggaran berat seperti memberi contekan, membantu peserta UN dalam
menjawab soal, menyebar/membacakan kunci jawaban kepada peserta UN.
Peserta UN yang
melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang maupun pengawas
satuan pendidikan untuk pelanggaran berat akan diberikan sanksi dikeluarkan
dari ruang ujian dan dinyatakan tidak tulis, sedangkan untuk pengawas ruang
yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi untuk pelanggaran ringan akan
dibebastugaskan sebagai pengawas pengawas ruang, sedangkan untuk pelanggaran
sedang dan berat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pengawas ruang
UN untuk tingkat SMA/MA ditetapkan oleh perguruan tinggi berdasarkan usulan
dari Dindik dan Kankemenag kabupaten/kota, adapun untuk SMP/MTs pengawas ruang
ditetapkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UN. Pengolahan
hasil ujian untuk tingkat SMA/MA pemindaian (scanning) LJUN dilakukan
oleh perguruan tinggi dan untuk tingkat SMP/MTs scanning LJUN dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Propinsi, yang mana semua pengolahan hasil UN dilakukan secara
komputerisasi. Dan hasil Nilai UN tingkat SMA/MA bisa digunakan untuk
masuk perguruan tinggi Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar