al azmi media

Sabtu, 13 April 2013

sosialisasi ujian nasional 2013


UN  merupakan kegiatan pengukuran dan penelitian pencapaian kompetensi kelulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua mapel yang diUNkan Nilai Akhir (NA) mencapai paling rendah 5,5 dan nilai setiap mapel paling rendah 4,0. NA diperoleh dari
gabungan nilai S/M dari mata pelajaranyang diujikan secara Nasional  dengan nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk nilai S/M dan 60% untuk nilai UN. Nilai Sekolah/Madrasah adalah gabungan dari rata-rata nilai rapot dan nilai Ujian Sekolah/Madrasah.

Ada beberapa steakholder yang mensukseskan pelaksanaan UN antara lain : Mendiknas, BSNP, Kepala Daerah, Dinas Pendidikan dan Mapenda yang ada di daerah, Satuan Pendidikan, Polri, guru mapel UN, orang tua siswa, LBB, dan siswa itu sendiri.
Naskah soal UN berbeda untuk setiap peserta dalam satu ruang dengan tingkat kesulitan yang sama (20 paket naskah soal )  Untuk UN SMP/MTs, SMA/MA,SMK, Progam paket C. Adapun untuk progam paket B ,SMPLB,SMALB, naskah soal UN 5 (lima) Paket. LJUN dengan naskah UN menjadi satu dan terdapat barcode yang hanya bisa dibaca oleh operator koreksi UN.
Ruang ujian Nasional
Setiap ruang paling banyak 20 pesrta satu meja untuk satu peserta dengan jarak 1 m dengan meja yang lain, naskah soal dibagikan kepada peserta UN sesuai dengan urutan soal yang ada di dalam amplop, yakni dari nomor peserta kecil ke nomor peserta yang besar.
Jenis pelanggaran oleh peserta UN:
a.   Pelanggaran ringan seperti tidak membawa kartu ujian, meminjam alat tulis ke peserta yang lain.
b.   Pelanggaran sedang seperti membawa HP alat elektronik dan membuat gaduh di dalam ruang ujian
c.   Pelanggaran berat seperti membawa contekan ke dalam ruang ujian, kerjasama dengan peserta ujian yang lain, menyontek atau menggunakan kunci jawaban.
   
Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang UN :
a.   Pelanggaran ringan seperti lalai, tertidur, merokok dan berbicara yang dapat menganggu konsentrasi ujian, lalai membantu peserta mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas.
b.   Pelanggaran sedang seperti tidak mengelem  amplop LJUN di ruang ujian, memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian.
c.   Pelanggaran berat seperti memberi contekan, membantu peserta UN dalam menjawab soal, menyebar/membacakan kunci jawaban kepada peserta UN.
Peserta UN yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang maupun pengawas satuan pendidikan untuk pelanggaran berat akan diberikan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak tulis, sedangkan untuk pengawas ruang yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi untuk pelanggaran ringan akan dibebastugaskan sebagai pengawas pengawas ruang, sedangkan untuk pelanggaran sedang dan berat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengawas ruang UN untuk tingkat SMA/MA ditetapkan oleh perguruan tinggi berdasarkan usulan dari Dindik dan Kankemenag kabupaten/kota, adapun untuk SMP/MTs pengawas ruang ditetapkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UN. Pengolahan hasil ujian untuk  tingkat SMA/MA pemindaian (scanning) LJUN dilakukan oleh perguruan tinggi dan untuk tingkat SMP/MTs scanning LJUN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Propinsi, yang mana semua pengolahan hasil UN dilakukan secara komputerisasi. Dan hasil Nilai UN tingkat SMA/MA bisa digunakan untuk  masuk perguruan tinggi Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar