al azmi media

Rabu, 01 Mei 2013

pedoman pelaksanaan upacara bendera hardiknas

Selamat Hari Pendidikan  Nasional,  tanggal  2  Mei  2013".  Semoga  segala  ikhtiar  kita  untuk memajukan   dunia   pendidikan   menjadi   semakin  berkualitas   dan   akses pendidikan  bagi  rakyat Indonesia  secara

keseluruhan  semakin  terbuka  dan dapat segera terwujud. untuk dapat meningkatkan status sosial, hal itulah yang melatarbelakangi tema peringatan  Hari  Pendidikan  Nasional  tahun  ini,  yaitu  "Meningkatkan Kualitas  dan  Akses  Berkeadilan"






Jakarta,  26  April 2013
: 080/MPK.F/LL/2013
: 1 (satu) berkas
: Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013
Nomor
Lampiran
Hal
Yang Terhormat
1.Menteri Agama Republik Indonesia
2.Para Gubernur Seluruh Indonesia
3.Para   Pemimpin   Unit   Utama   di   Lingkungan   Kementerian   Pendidikan   dan
Kebudayaan
4.Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
5.Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
6.Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Seluruh Indonesia
7.Para  Kepaia  Dinas  Pendidikan  dan  atau  Dinas  Kebudayaan  Provinsi  Seluruh
Indonesia
8.Para  Kepaia  Dinas  Pendidikan  dan  atau  Dinas  Kebudayaan
Seluruh Indonesia
Kabupaten/Kota
9.Para Kepaia UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seluruh Indonesia
Dalam  rangka  peringatan  Hari  Pendidikan  Nasional  Tahun  2013,  dengan  hormat
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Upacara   bendera   memperingati   Hari   Pendidikan   Nasional   secara   nasional
dilaksanakan dengan ketentuan :
-hari, tanggal
-pukul
-sifat upacara
-tempat upacara
: Kamis, 2 Mei 2013
: 08.00 waktu setempat
: Tertib, Khidmat, dan Sederhana
: Lapangan Upacara (terbuka)
2.Adapun  tema  yang  telah  ditetapkan  pada  peringatan  Hari  Pendidikan  Nasional
Tahun     2013     adalah:     "MENINGKATKAN     KUALITAS     DAN     AKSES
BERKEADILAN"
3.Kepada   seluruh   pemerintah    daerah   provinsi/kabupaten/kota,    kepala    perwakilan
Indonesia  di  luar  negeri,  Kepala  Dinas  Pendidikan  dan  atau  Dinas  Kebudayaan
provinsi/kabupaten/kota,  Rektor  Perguruan  Tinggi  Negeri/Swasta,  Kepala  Unit
Pelaksana     Teknis     Kementerian     Pendidikan     dan     Kebudayaan     agar
menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2013
4.Untuk   lebih   menyemarakkan   peringatan   Hari   Pendidikan   Nasional   Tahun   2013
diharapkan masing-masing instansi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas
dan melaksanakan  kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan  dengan
tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
5.Untuk   memupuk   rasa   patriotisme,   selain   mengadakan   upacara   bendera,   panitia
nasional   peringatan   Hari   Pendidikan   Nasional   Tahun   2013   diwakili,   oleh
perwakilan    dari    Unit    Pelaksana    Teknis    Kementerian    Pendidikan    dan
Kebudayaan di  Kota  Yogyakarta  dan elemen  masyarakat  lainnya  yang terkait
dengan    dunia    pendidikan    di    Yogyakarta    dikoordinasikan    oleh    Dinas
Pendidikan  Provinsi  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  akan  melakukan  ziarah  ke
makam pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan
itu,  dihimbau  kiranya  Gubemur  dan  Bupati/Walikota  juga  berkenan  melakukan
ziarah ke taman makam pahlawan di wilayah masing-masing.

Bersama ini kami sampaikan pedoman upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional
Tahun 2013.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,

Mohammad Nuh

Tembusan Yth.
1.Presiden Republik Indonesia
2.Wakil Presiden Republik Indonesia
3.Mensesneg  selaku  Ketua  Panitia  Negara  Perayaan  Hari-hari  Nasional  dan  Penerimaan
Kepala Negara/Pemerintahan Asing/Pimpinan Organisasi Internasional




PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DALAM RANGKA

PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL

TAHUN 2013 

A   Latar Belakang
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei
tidak  semata-mata  dimaksudkan  untuk  mengenang  hari  kelahiran  Ki  Hajar
Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan
sebuah  momentum  untuk  makin  memperkokoh  kesadaran  dan  komitmen
bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa.

Dalam rangka memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya
pendidikan   bermutu   bagi   masa   depan   bangsa   dan   mewujudkan   misi
Kementerian   Pendidikan    dan   Kebudayaan   tahun   2010-2014,    sekaligus
menginformasikan/mengapresiasi  hasil  kebijakan  dan  mengapresiasi  pelaku
pendidikan  yang  berprestasi  maka  perlu  dilaksanakan  peringatan  Hari
Pendidikan Nasional.

Oleh karena itu, guna merealisasikan hal tersebut,  upacara bendera dalam
rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional bisa menjadi suatu hal yang sangat
mendasar bagi kita untuk dilaksanakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional
Tahun 2013.

B   Tujuan, Sasaran, dan Tema
1.  Tujuan
-Memperkuat   komitmen   seluruh   pemangku   kepentingan   pendidikan
tentang pentingnya/strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya
saing bangsa
-Mengkomunikasikan/mensosialisasikan
pembangunan pendidikan nasional

2.  Sasaran
kebijakan
dan
hasil-hasil
Semua karyawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
beserta unit kerja di daerah, institusi pendidikan formal, serta para
Pemangku Kepentingan Pendidikan lainnya.

3.  Tema
"MENINGKATKAN KUALITAS DAN AKSES BERKEADILAN"


C. Pelaksanaan Upacara Bendera
Kegiatan upacara bendera dilaksanakan oleh seluruh instansi/unit kerja di pusat,
luar negeri, daerah, termasuk sekolah/madrasah baik di lingkungan pembinaan
Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

Untuk pelaksanaan upacara bendera di tingkat pusat dilaksanakan di halaman
kantor  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  Jalan  Jenderal  Sudirman
Senayan  Jakarta.  Selain  upacara  bendera  yang  berlangsung  seperti  tersebut
diatas, diadakan juga upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional di
masing-masing   unit   kerja   di   lingkungan   Kementerian   Pendidikan   dan
Kebudayaan.

Bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri pelaksanaan upacara bendera
diadakan  di  halaman  Kedutaan  Besar  Indonesia  ataupun  kantor  Perwakilan
Indonesia.

Sedangkan pelaksanaan upacara bendera di daerah dipusatkan di halaman
kantor  Gubenur/Bupati/Walikota,  dan  institusi-institusi  pendidikan  formal  baik
negeri maupun swasta di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.

Berikut ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan upacara bendera Peringatan
Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013;
1. Pusat
a. Kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1)Pembina Upacara
2)Waktu dan Tempat
-Hari, Tanggal
-Pukul
-Tempat
3)  Peserta Upacara
: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

: Kamis, 2 Mei 2013
: 08.00 WIB
: Kantor Pusat Kemdikbud
-Para Pejabat di lingkungan Kemdikbud dan undangan lainnya
-Barisan peserta upacara yang berasal dari pegawai kantor pusat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal
Sudirman, Senayan, Jakarta


-Barisan Kepala Sekolah dan Guru;
-Barisan Kelompok Marjinal;
-Barisan Kelompok Paket A, B, dan C;
-Barisan Mahasiswa;
-Barisan Patroli Keamanan Sekolah (PKS);
-Barisan Palang Merah Remaja (PMR);
-Barisan Pramuka;
-Barisan Siswa/i Sekolah Dasar (SD);
-Barisan Siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP);
-Barisan  Siswa/i  Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)  dan  Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK);
-Paduan Suara Siswa/i SMP dan SMA;
-Penerima Satyalencana Karya Satya;
-Barisan Satuan Pengamanan Kemdikbud

4)  Pakaian
-Pembina  Upacara  mengenakan  Pakaian  Sipil  Lengkap  (PSL)  dan
mengenakan peci hitam;
-Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya untuk pria
mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai Kemendikbud pria dan wanita mengenakan seragam
Korpri dan kelengkapannya;
-Kepala Sekoiah dan Guru mengenakan seragam guru;
-Anak-anak Marjinal dan kejar paket ABC mengenakan pakaian Batik;
-Siswa SD, SMP, SMA dan SMK memakai pakaian seragam sekoiah
lengkap;
-Patroli Kemanan Sekoiah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan
Pramuka mengenakan pakaian seragam masing-masing;
-Mahasiswa memakai jaket almamater;
-Satuan Pengamanan mengenakan pakaian seragam dinas;
-Paduan Suara siswa mengenakan seragam sekolah.

5)  Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan  kepada  Pembina  Upacara,  dipimpin  oleh  Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran  Bendera  Merah  Putih  diiringi  lagu  kebangsaan
Indonesia Raya (diiringi Korsik);
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negera  Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda
Kehormatan Satyalencana Karya Satya;
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
-Menyanyikan   lagu  perjuangan  (Bagimu  Negeri/Satu  Nusa  Satu
Bangsa/ Syukur) oleh paduan suara:


-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan    kepada    Pembina    Upacara,    dipimpin
Pemimpin Upacara;
oleh
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.

6)  Unit  kerja  di  luar  kompleks  kantor  pusat  Kemdikbud  Senayan,
menyelenggarakan   upacara   bendera   di   unit   masing-masing
dengan pembina upacara pimpinan unit kerja yang bersangkutan
atau pejabat yang ditunjuk.

2. Luar Negeri
1)Pembina Upacara  : Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
2)Waktu Upacara
Perwakilan RI
:    Ditentukan    oleh    Duta    Besar    atau    Kepala
3)Tempat Upacara    : Halaman Kantor Kedutaan atau Perwakilan RI
4)Peserta Upacara
-Duta Besar/Kepala Perwakilan RI selaku Pembina Upacara;
-Para pejabat di lingkungan Kedutaan/Kantor Perwakilan;
-Masyarakat dan Pelajar Indonesia;
5)  Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
-Para  undangan  dan  penerima  Satyalencana  Karya  Satya,  untuk
pria   mengenakan   PSL   dan   wanita   mengenakan   pakaian
nasional;
-Masyarakat dan Pelajar mengenakan PSL/Batik lengan Panjang;
6)  Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran   Bendera   Merah   Putih   diiringi   lagu   kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan  Keputusan  Presiden  R.I.  tentang  Penganugerahan
Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (Jika ada);
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (Jika
ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina
Upacara;
-Menyanyikan  lagu  perjuangan  (Bagimu  Negeri  /Satu  Nusa
Satu Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;


-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan   kepada   Pembina   Upacara,   dipimpin   oleh   Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.

3. Daerah
a. Tingkat Provinsi
1)Pembina Upacara
2)Waktu Upacara
3)Tempat Upacara
4)  Peserta Upacara
: Gubernur Provinsi atau pejabat yang ditunjuk
: Pukul 08.00 (waktu setempat)
: Halaman Kantor Kegubernuran atau tempat
lain yang ditetapkan oleh Gubernur
-Gubernur selaku Pembina Upacara;
-Muspida;
-Para Tokoh Masyarakat;
-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi;
-pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Provinsi;
-Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-Mahasiswa dan Pemuda;
-Peserta lain yang ditunjuk oleh Gubernur.

5)  Pakaian Upacara
-Pembina  Upacara  mengenakan  Pakaian  Dinas  Upacara
(PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
-Muspida mengenakan PDU/PSL
-Para undangan dan Penerima Satyalencana Karya Satya, untuk pria
mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai dan Guru mengenakan seragam Korpri dan
kelengkapannya;
-Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian
seragam sekolah lengkap;
-Mahasiswa memakai jaket almamater.

6)  Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan  kepada  Pembina  Upacara,  dipimpin  oleh  Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran  Bendera  Merah  Putih  diiringi  lagu  kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negera  Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan
Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya {jika ada))


-Penyematan  Tanda  Kehormatan  Satyalencana  Karya  Satya  (Jika
ada);
-Amanat  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  oleh  Pembina
Upacara;
-Menyanyikan  lagu  perjuangan  (Bagimu  Negeri/Satu  Nusa  Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
b. Tingkat Kabupaten/Kota
1)  Pembina Upacara
Bupati/Walikota
2)  Tempat Upacara
:

: Halaman
Kantor Kabupaten/Kotamadya atau
tempat lain yang ditetapkan oleh
Bupati/Walikota
3)  Waktu Upacara
(waktu setempat)
4)  Peserta Upacara
: Pukul 08.00
-Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II selaku Pembina
Upacara;
-Muspida;
-Para Tokoh Masyarakat;
-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota;
-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
-Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat
Kabupaten/Kota;
-Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-Mahasiswa dan Pemuda;
-Peserta lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
5)  Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara
(PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
-Muspida mengenakan PDU/PSL;
-Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, pria
mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai dan Guru pria dan wanita Korpri dan kelengkapannya;
-Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian
seragam sekolah lengkap;
-Mahasiswa memakai jaket almamater.

6)  Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;


-Pengibaran Bendera Merah Putin diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan
Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya {jika ada))
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya {Jika
ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina
Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
c. Tingkat Kecamatan 
1)Pembina Upacara
2)Tempat Upacara
: Camat
: Halaman Kantor Kecamatan atau tempat lain
yang ditetapkan oleh Camat
3)Waktu Upacara
4)Peserta Upacara
: Pukul 08.00 (waktu setempat)
-Camat selaku Pembina Upacara;
-Para Tokoh Masyarakat;
-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan;
-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama tingkat
Kecamatan;
-Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Kecamatan;
-Para Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-Kepala Desa/Lurah;
-Pemuda.
5)  Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara
(PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
-Aparatur mengenakan pakaian dinas pamong;
-Para undangan mengenakan Batik Lengan Panjang;
-Pegawai dan Guru mengenakan seragam Korpri dan
kelengkapannya;
-Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian
seragam sekolah lengkap;


6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina
Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
d. Perguruan Tinggi
1)  Pembina Upacara          : Pimpinan Perguruan Tinggi
2)  Tempat Upacara        : Halaman Rektorat
3)  Waktu Upacara
4)  Peserta Upacara
atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Pimpinan Perguruan Tinggi
: Pukul 08.00 (waktu setempat)
-Pimpinan Perguruan Tinggi selaku Pembina Upacara;
-Para pegawai Perguruan Tinggi/Kopertis/Kopertis;
-Para Dosen dan Mahasiswa.

5)  Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
-Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, pria
mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai dan Dosen mengenakan seragam Korpri dan
kelengkapannya;
-Mahasiswa memakai jaket almamater.

6)  Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;


-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Surat Keputusan Presiden R.I. tentang
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
(jika ada);
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika
ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina
Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
e. Unit Pelaksana Teknis Kemdikbud
1)  Pembina Upacara          : Pimpinan Unit Pelaksana Teknis
2)  Tempat Upacara        : Halaman UPT
3)  Waktu Upacara
4)  Peserta Upacara
atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Pimpinan UPT
: Pukul 08.00 (waktu setempat)
-Pimpinan UPT selaku Pembina Upacara;
-Para pegawai UPT.
5)  Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
-Pegawai mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
6)  Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;


-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh
Pembina Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
f.  Sekolah/Madrasah
1)Pembina Upacara
2)Tempat Upacara
3)Waktu Upacara
4)Peserta Upacara
: Kepala Sekolah
: Ditetapkan oleh Kepala Sekolah
: Pukul 08.00 (waktu setempat)
-Kepala Sekolah selaku Pembina Upacara;
-Para karyawan/i sekolah;
-Para guru dan Siswa.
5)  Pakaian Upacara
-Kepala Sekolah dan guru mengenakan seragam guru;
-Pegawai sekolah mengenakan seragam pegawai;
-Siswa memakai pakaian seragam sekolah.
6)  Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh
Pembina Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/ Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.


D.  Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan Hardiknas dibebankan pada mata anggaran Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan, dan anggaran yang tersedia pada
APBD baik provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah. Sedangkan untuk
Perguruan Tinggi menggunakan anggaran yang ada di Perguruan Tinggi masing-
masing, demikian juga untuk sekolah Indonesia di luar negeri.

E.  Penutup
Demikian   pedoman   ini   kami   susun   untuk   dijadikan   acuan   dalam
penyelenggaraan  upacara  bendera  dalam  rangka  peringatan  Hari  Pendidikan
Nasional Tahun 2013.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohammad Nuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar