Selamat Hari Pendidikan
Nasional, tanggal 2
Mei 2013". Semoga
segala ikhtiar kita
untuk memajukan dunia pendidikan
menjadi semakin berkualitas
dan akses pendidikan bagi
rakyat Indonesia secara
keseluruhan semakin terbuka
dan dapat segera terwujud. untuk dapat meningkatkan status sosial, hal itulah yang melatarbelakangi tema
peringatan Hari Pendidikan
Nasional tahun ini,
yaitu "Meningkatkan
Kualitas dan Akses
Berkeadilan"
Jakarta, 26 April 2013
: 080/MPK.F/LL/2013
: 1 (satu) berkas
: Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013
Nomor
Lampiran
Hal
Yang Terhormat
1.Menteri Agama Republik Indonesia
2.Para Gubernur Seluruh Indonesia
3.Para Pemimpin Unit
Utama di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
4.Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
5.Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
6.Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Seluruh
Indonesia
7.Para Kepaia Dinas
Pendidikan dan atau
Dinas Kebudayaan Provinsi
Seluruh
Indonesia
8.Para Kepaia Dinas
Pendidikan dan atau
Dinas Kebudayaan
Seluruh Indonesia
Kabupaten/Kota
9.Para Kepaia UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Seluruh Indonesia
Dalam rangka peringatan
Hari Pendidikan Nasional
Tahun 2013, dengan
hormat
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Upacara bendera
memperingati Hari Pendidikan
Nasional secara nasional
dilaksanakan dengan ketentuan :
-hari, tanggal
-pukul
-sifat upacara
-tempat upacara
: Kamis, 2 Mei 2013
: 08.00 waktu setempat
: Tertib, Khidmat, dan Sederhana
: Lapangan Upacara (terbuka)
2.Adapun tema yang
telah ditetapkan pada
peringatan Hari Pendidikan
Nasional
Tahun 2013 adalah:
"MENINGKATKAN
KUALITAS DAN AKSES
BERKEADILAN"
3.Kepada
seluruh pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota,
kepala perwakilan
Indonesia di luar
negeri, Kepala Dinas
Pendidikan dan atau
Dinas Kebudayaan
provinsi/kabupaten/kota,
Rektor Perguruan Tinggi
Negeri/Swasta, Kepala Unit
Pelaksana
Teknis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan agar
menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan
Nasional tahun 2013
4.Untuk lebih menyemarakkan peringatan
Hari Pendidikan Nasional
Tahun 2013
diharapkan masing-masing instansi memasang spanduk dengan
tema tersebut di atas
dan melaksanakan
kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan dengan
tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
5.Untuk memupuk rasa
patriotisme, selain mengadakan
upacara bendera, panitia
nasional
peringatan Hari Pendidikan
Nasional Tahun 2013
diwakili, oleh
perwakilan
dari Unit Pelaksana
Teknis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di Kota Yogyakarta
dan elemen masyarakat lainnya
yang terkait
dengan dunia pendidikan di
Yogyakarta dikoordinasikan oleh
Dinas
Pendidikan
Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta akan melakukan
ziarah ke
makam pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara di Yogyakarta.
Berkenaan dengan
itu, dihimbau kiranya
Gubemur dan Bupati/Walikota juga
berkenan melakukan
ziarah ke taman makam pahlawan di wilayah masing-masing.
Bersama ini kami sampaikan pedoman upacara bendera
peringatan Hari Pendidikan Nasional
Tahun 2013.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohammad Nuh
Tembusan Yth.
1.Presiden Republik Indonesia
2.Wakil Presiden Republik Indonesia
3.Mensesneg
selaku Ketua Panitia
Negara Perayaan Hari-hari
Nasional dan Penerimaan
Kepala Negara/Pemerintahan Asing/Pimpinan Organisasi
Internasional
PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DALAM RANGKA
PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2013
A Latar Belakang
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan
setiap tanggal 2 Mei
tidak
semata-mata dimaksudkan untuk
mengenang hari kelahiran
Ki Hajar
Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun
lebih merupakan
sebuah momentum untuk
makin memperkokoh kesadaran
dan komitmen
bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan
bangsa.
Dalam rangka memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan
pentingnya
pendidikan
bermutu bagi masa
depan bangsa dan
mewujudkan misi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
tahun 2010-2014, sekaligus
menginformasikan/mengapresiasi hasil
kebijakan dan mengapresiasi
pelaku
pendidikan yang berprestasi
maka perlu dilaksanakan peringatan
Hari
Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu, guna merealisasikan hal tersebut, upacara bendera dalam
rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional bisa menjadi
suatu hal yang sangat
mendasar bagi kita untuk dilaksanakan Peringatan Hari Pendidikan
Nasional
Tahun 2013.
B Tujuan, Sasaran,
dan Tema
1. Tujuan
-Memperkuat
komitmen seluruh pemangku
kepentingan pendidikan
tentang pentingnya/strategisnya pendidikan bagi peradaban
dan daya
saing bangsa
-Mengkomunikasikan/mensosialisasikan
pembangunan pendidikan nasional
2. Sasaran
kebijakan
dan
hasil-hasil
Semua karyawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
beserta unit kerja di daerah, institusi pendidikan formal,
serta para
Pemangku Kepentingan Pendidikan lainnya.
3. Tema
"MENINGKATKAN KUALITAS DAN AKSES BERKEADILAN"
C. Pelaksanaan Upacara Bendera
Kegiatan upacara bendera dilaksanakan oleh seluruh
instansi/unit kerja di pusat,
luar negeri, daerah, termasuk sekolah/madrasah baik di
lingkungan pembinaan
Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian
Agama.
Untuk pelaksanaan upacara bendera di tingkat pusat
dilaksanakan di halaman
kantor
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Jalan Jenderal
Sudirman
Senayan Jakarta. Selain
upacara bendera yang
berlangsung seperti tersebut
diatas, diadakan juga upacara bendera peringatan Hari
Pendidikan Nasional di
masing-masing
unit kerja di
lingkungan Kementerian Pendidikan
dan
Kebudayaan.
Bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri pelaksanaan
upacara bendera
diadakan di halaman
Kedutaan Besar Indonesia
ataupun kantor Perwakilan
Indonesia.
Sedangkan pelaksanaan upacara bendera di daerah dipusatkan
di halaman
kantor Gubenur/Bupati/Walikota, dan
institusi-institusi
pendidikan formal baik
negeri maupun swasta di lingkungan pembinaan Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan.
Berikut ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan upacara
bendera Peringatan
Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013;
1. Pusat
a. Kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1)Pembina Upacara
2)Waktu dan Tempat
-Hari, Tanggal
-Pukul
-Tempat
3) Peserta Upacara
: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
: Kamis, 2 Mei 2013
: 08.00 WIB
: Kantor Pusat Kemdikbud
-Para Pejabat di lingkungan Kemdikbud dan undangan lainnya
-Barisan peserta upacara yang berasal dari pegawai kantor
pusat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal
Sudirman, Senayan, Jakarta
-Barisan Kepala Sekolah dan Guru;
-Barisan Kelompok Marjinal;
-Barisan Kelompok Paket A, B, dan C;
-Barisan Mahasiswa;
-Barisan Patroli Keamanan Sekolah (PKS);
-Barisan Palang Merah Remaja (PMR);
-Barisan Pramuka;
-Barisan Siswa/i Sekolah Dasar (SD);
-Barisan Siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP);
-Barisan Siswa/i Sekolah
Menengah Atas (SMA)
dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK);
-Paduan Suara Siswa/i SMP dan SMA;
-Penerima Satyalencana Karya Satya;
-Barisan Satuan Pengamanan Kemdikbud
4) Pakaian
-Pembina Upacara mengenakan
Pakaian Sipil Lengkap
(PSL) dan
mengenakan peci hitam;
-Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya untuk
pria
mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai Kemendikbud pria dan wanita mengenakan seragam
Korpri dan kelengkapannya;
-Kepala Sekoiah dan Guru mengenakan seragam guru;
-Anak-anak Marjinal dan kejar paket ABC mengenakan pakaian
Batik;
-Siswa SD, SMP, SMA dan SMK memakai pakaian seragam sekoiah
lengkap;
-Patroli Kemanan Sekoiah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR),
dan
Pramuka mengenakan pakaian seragam masing-masing;
-Mahasiswa memakai jaket almamater;
-Satuan Pengamanan mengenakan pakaian seragam dinas;
-Paduan Suara siswa mengenakan seragam sekolah.
5) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan
kepada Pembina Upacara,
dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran
Bendera Merah Putih
diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya (diiringi Korsik);
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan
Tanda
Kehormatan Satyalencana Karya Satya;
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
-Menyanyikan
lagu perjuangan (Bagimu
Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur) oleh paduan suara:
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan
kepada Pembina Upacara,
dipimpin
Pemimpin Upacara;
oleh
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
6) Unit kerja
di luar kompleks
kantor pusat Kemdikbud
Senayan,
menyelenggarakan
upacara bendera di
unit masing-masing
dengan pembina upacara pimpinan unit kerja yang bersangkutan
atau pejabat yang ditunjuk.
2. Luar Negeri
1)Pembina Upacara :
Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
2)Waktu Upacara
Perwakilan RI
: Ditentukan oleh
Duta Besar atau
Kepala
3)Tempat Upacara :
Halaman Kantor Kedutaan atau Perwakilan RI
4)Peserta Upacara
-Duta Besar/Kepala Perwakilan RI selaku Pembina Upacara;
-Para pejabat di lingkungan Kedutaan/Kantor Perwakilan;
-Masyarakat dan Pelajar Indonesia;
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
-Para undangan dan
penerima Satyalencana Karya
Satya, untuk
pria mengenakan PSL
dan wanita mengenakan
pakaian
nasional;
-Masyarakat dan Pelajar mengenakan PSL/Batik lengan Panjang;
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran
Bendera Merah Putih
diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan
Keputusan Presiden R.I.
tentang Penganugerahan
Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (Jika ada);
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (Jika
ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina
Upacara;
-Menyanyikan
lagu perjuangan (Bagimu
Negeri /Satu Nusa
Satu Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan
kepada Pembina Upacara,
dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
3. Daerah
a. Tingkat Provinsi
1)Pembina Upacara
2)Waktu Upacara
3)Tempat Upacara
4) Peserta Upacara
: Gubernur Provinsi atau pejabat yang ditunjuk
: Pukul 08.00 (waktu setempat)
: Halaman Kantor Kegubernuran atau tempat
lain yang ditetapkan oleh Gubernur
-Gubernur selaku Pembina Upacara;
-Muspida;
-Para Tokoh Masyarakat;
-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi;
-pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Provinsi;
-Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-Mahasiswa dan Pemuda;
-Peserta lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan
Pakaian Dinas Upacara
(PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
-Muspida mengenakan PDU/PSL
-Para undangan dan Penerima Satyalencana Karya Satya, untuk
pria
mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai dan Guru mengenakan seragam Korpri dan
kelengkapannya;
-Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian
seragam sekolah lengkap;
-Mahasiswa memakai jaket almamater.
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan
kepada Pembina Upacara,
dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran
Bendera Merah Putih
diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan
Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya {jika ada))
-Penyematan
Tanda Kehormatan Satyalencana
Karya Satya (Jika
ada);
-Amanat Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan oleh
Pembina
Upacara;
-Menyanyikan
lagu perjuangan (Bagimu
Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
b. Tingkat Kabupaten/Kota
1) Pembina Upacara
Bupati/Walikota
2) Tempat Upacara
:
: Halaman
Kantor Kabupaten/Kotamadya atau
tempat lain yang ditetapkan oleh
Bupati/Walikota
3) Waktu Upacara
(waktu setempat)
4) Peserta Upacara
: Pukul 08.00
-Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II selaku Pembina
Upacara;
-Muspida;
-Para Tokoh Masyarakat;
-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota;
-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
-Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat
Kabupaten/Kota;
-Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-Mahasiswa dan Pemuda;
-Peserta lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara
(PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
-Muspida mengenakan PDU/PSL;
-Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, pria
mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai dan Guru pria dan wanita Korpri dan kelengkapannya;
-Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian
seragam sekolah lengkap;
-Mahasiswa memakai jaket almamater.
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putin diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan
Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya {jika ada))
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya {Jika
ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina
Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
c. Tingkat Kecamatan
1)Pembina Upacara
2)Tempat Upacara
: Camat
: Halaman Kantor Kecamatan atau tempat lain
yang ditetapkan oleh Camat
3)Waktu Upacara
4)Peserta Upacara
: Pukul 08.00 (waktu setempat)
-Camat selaku Pembina Upacara;
-Para Tokoh Masyarakat;
-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan;
-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama tingkat
Kecamatan;
-Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat
Kecamatan;
-Para Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SMK;
-Kepala Desa/Lurah;
-Pemuda.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara
(PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
-Aparatur mengenakan pakaian dinas pamong;
-Para undangan mengenakan Batik Lengan Panjang;
-Pegawai dan Guru mengenakan seragam Korpri dan
kelengkapannya;
-Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian
seragam sekolah lengkap;
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina
Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
d. Perguruan Tinggi
1) Pembina
Upacara : Pimpinan Perguruan Tinggi
2) Tempat
Upacara : Halaman Rektorat
3) Waktu Upacara
4) Peserta Upacara
atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Pimpinan Perguruan Tinggi
: Pukul 08.00 (waktu setempat)
-Pimpinan Perguruan Tinggi selaku Pembina Upacara;
-Para pegawai Perguruan Tinggi/Kopertis/Kopertis;
-Para Dosen dan Mahasiswa.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
-Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, pria
mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai dan Dosen mengenakan seragam Korpri dan
kelengkapannya;
-Mahasiswa memakai jaket almamater.
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Surat Keputusan Presiden R.I. tentang
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
(jika ada);
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika
ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina
Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
e. Unit Pelaksana Teknis Kemdikbud
1) Pembina
Upacara : Pimpinan Unit
Pelaksana Teknis
2) Tempat
Upacara : Halaman UPT
3) Waktu Upacara
4) Peserta Upacara
atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Pimpinan UPT
: Pukul 08.00 (waktu setempat)
-Pimpinan UPT selaku Pembina Upacara;
-Para pegawai UPT.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
-Pegawai mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh
Pembina Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
f. Sekolah/Madrasah
1)Pembina Upacara
2)Tempat Upacara
3)Waktu Upacara
4)Peserta Upacara
: Kepala Sekolah
: Ditetapkan oleh Kepala Sekolah
: Pukul 08.00 (waktu setempat)
-Kepala Sekolah selaku Pembina Upacara;
-Para karyawan/i sekolah;
-Para guru dan Siswa.
5) Pakaian Upacara
-Kepala Sekolah dan guru mengenakan seragam guru;
-Pegawai sekolah mengenakan seragam pegawai;
-Siswa memakai pakaian seragam sekolah.
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh
Pembina Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/ Satu Nusa Satu
Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
D. Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan Hardiknas dibebankan pada mata
anggaran Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan, dan anggaran yang
tersedia pada
APBD baik provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah.
Sedangkan untuk
Perguruan Tinggi menggunakan anggaran yang ada di Perguruan
Tinggi masing-
masing, demikian juga untuk sekolah Indonesia di luar
negeri.
E. Penutup
Demikian
pedoman ini kami
susun untuk dijadikan
acuan dalam
penyelenggaraan
upacara bendera dalam
rangka peringatan Hari
Pendidikan
Nasional Tahun 2013.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohammad Nuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar