Pengurus
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) AL AZMI Kabupaten Nganjuk Bertugas
Menangani penyampaian informasi dan konsultasi bidang kesehatan reproduksi
Remaja bekerja sama dengan Badan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana
Daerah Kabupaten Nganjuk serta dinas Kesehatan
Daerah Kabupaten Nganjuk, serta lembaga lain yang berkompeten dalam pembangunan
generasi muda dan bertanggung jawab kepada kepala MTsN Lengkong Kabupaten
Nganjuk. Berikut ini Keputusan
Kepala MTsN Lengkong tentang
pembentukan/pengukuhan pengurus pusat informasi dan konseling Remaja (PIK-R) AL
AZMI Kabupaten Nganjuk Masa Bhakti 2014-2015.
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH
TsANAWIYAH NEGERI LENGKONG
KABUPATEN
NGANJUK
NOMOR
: Mts.15.13.9/PP.00.5/008/2014
TENTANG
PUSAT
INFORMASI DAN
KONSELLING REMAJA (PIK-R)
AL
AZMI
Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri
Lengkong Kabupaten Nganjuk
Menimbang : a. Bahwa Program Kesehatan Reproduksi Remaja
merupakan salah satu penjabaran dari Visi Program KB Nasional yang arahnya mempersiapkan Sumber
Daya Manusia yang berkualitas sejak dini
dalam rangka menciptakan keluarga berkualitas;
b.
bahwa Program Kesehatan Reproduksi Remaja dimaksudkan untuk membantu remaja
agar memiliki pengetahuan, sikap dan perilaku kehidupan yang sehat dan
bertanggung jawab yang didasarkan kenyataan remaja merupakan anggota atau
bagian dari masyarakat;
c. bahwa untuk meningkatkan perubahan sikap dan
perilaku positif remaja tentang kesehatan dari hak-hak reproduksi, guna
meningkatkan derajad kesehatan reproduksinya dan mempersiapkan kehidupan berkeluarga dalam mendukung upaya
peningkatkan generasi mendatang diperlukan informasi yang benar dan bertanggung
jawab tentang kesehatan reproduksi Remaja;
d. bahwa sehubungan dengan maksud huruf c, maka untuk
kelancaran pelaksanaanya perlu membentuk pusat Informasi dan Konseling Remaja
(PIK-R) di kabupaten Nganjuk dengan keputusan kepala MTsN Lengkong kabupaten
Nganjuk.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,tambahan lembaran Negara
Nomor 4437 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 ,
tambahan lembaran Negara Nomor 4844);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
perkembangan Kependudukan dan
pembagunan Keluarga (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
4.
peraturan pemerintah Nomor 27 tentang pengelolaan pembangunan
kependudukan
5. peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang organisasi Perangkat daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan lembaga teknis Daerah Kabupaten
Nganjuk .
7. Surat Kepala
Badan pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten
Nganjuk No.476/217/411.304/2011 tentang pembentukan PIK KRR.
8. Hasil Rapat Pembentukan PIK KRR Kabupaten
Nganjuk tanggal 15 Januari 2014
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : Keputusan Kepala
MTsN Lengkong tentang pembentukan/pengukuhan pengurus pusat informasi
dan konseling Remaja (PIK-R) AL AZMI Kabupaten Nganjuk Masa Bhakti 2014-2015.
PERTAMA
: Pengurus pusat informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) AL AZMI Kabupaten
Nganjuk Bertugas Menangani penyampaian informasi dan konsultasi bidang
kesehatan reproduksi Remaja bekerja sama dengan Badan pemberdayaan perempuan
dan keluarga berencana Daerah Kabupaten Nganjuk serta dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Nganjuk , serta
lembaga lain yang berkompeten dalam pembangunan generasi muda dan bertanggung
jawab kepada kepala MTsN Lengkong Kabupaten Nganjuk.
KEDUA : Hal-hal berkenaan dengan pelaksanaan tugas pengurus pusat
PIK-R AL AZMI
yang belum tercantum dengan keputusan ini akan diatur lebih lanjut
KETIGA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Nganjuk,
15 Januari 2014
Kepala
Drs. AHMADI, M.Sy
NIP.
196712252002121001
Lampiran:
Keputusan Kepala MTsN Lengkong
Nomor Mts.15.13.9/PP.00.5/008/2014 tentang
Pembentukan
/pengukuhan pengurus PIK-KRR “AL AZMI ”
Kabupaten Nganjuk Masa Bhakti 2014-2015.
SUSUNAN
PENGURUS PIK REMAJA “AL AZMI”
MTs
N LENGKONG NGANJUK TAHUN 2013-2014
Pelindung : KEPALA MADRASAH
Pembina :
GURU BIMBINGAN KONSELING
EKO ENDRI WIYONO, S.Pd
EKO ENDRI WIYONO, S.Pd
NURUL, SH
Ketua :
AINUN
JARIAH
Wakil Ketua : ADHITYA
CAHYOMARGO
Sekretaris : ANIFATUY KITRI
Bendahara : LISSA AGUSTINI
Bidang-bidang :
A. Konsultasi,
Informasi dan Edukasi(KIE) : 1.
M. HERU DERMAWAN
2. ERYCHO
B.
Bidang pengembangan Sumber Daya Manusia :
1. KHOLIFAH NURIL
2.
ALFIAN HIDAYAT
C. Bidang advokasi dan Humas : 1. ZUAN SYAFA ALTOFA
2.
M. ALEK
3. SULIKAH
D. Bidang penelitian dan Evaluasi : 1. AMIRIL MUKMININ
2.
M IRFAN
Nganjuk,
15 Januari 2014
Kepala
Drs. AHMADI, M.Sy
NIP.
196712252002121001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar