Sesuai dengan Peraturan
Menteri Agama No 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, silahkan klik disini untuk mendownloads, Seksi Mapenda
(Madrsah dan Pendidikan Agama pada Sekolah Umum) dibagi menjadi dua yaitu : Seksi Pendidikan Madrasah (Lingkup Kerja : RA, MI, MTs,
MA) Seksi Pendidikan Agama Islam ( Lingkup Kerja : PAI
pada TK, SD, SMP, SMA, SMK). Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
pada TK, SD, SMP, SMA, SMK). Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar