Peringatan 42 tahun KORPRI
sebagai momentum untuk terus menerus meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan
pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu KORPRI tetap meneguhkan semangat
netralitas, dan menjaga integritas serta meningkatkan
profesionalisme guna mendukung keberhasilan reformasi birokrasi. Penyelenggaraan
peringatan 42 tahun KORPRI
dilaksanakan secara sederhana, namun hikmat dengan kegiatan utama berupa upacara bendera, ziarah, perlombaan olahraga, bhakti sosial, dan pelestarian lingkungan, dan kegiatan positif lainnya. Berikut ini Surat Edaran Peringatan HUT KORPRI ke 42 2013 yang bersumber dari http://birohumaskorpripusat.blogspot.com/2013/10/surat-edaran-peringatan-hut-korpri-ke.html
dilaksanakan secara sederhana, namun hikmat dengan kegiatan utama berupa upacara bendera, ziarah, perlombaan olahraga, bhakti sosial, dan pelestarian lingkungan, dan kegiatan positif lainnya. Berikut ini Surat Edaran Peringatan HUT KORPRI ke 42 2013 yang bersumber dari http://birohumaskorpripusat.blogspot.com/2013/10/surat-edaran-peringatan-hut-korpri-ke.html
SURAT EDARAN PERINGATAN HUT
KORPRI ke 42 2013
KORPS PEGAWAI
REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PENGURUS
NASIONAL
Gedung B Kantor Bapeten Lt. 7, Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10130
Telepon : 021 6341710 (Hunting) Fax:
021 6341665, website :http://www.korprinasional.or.id e-mail :
dpknkorpri@gmail.com
Jakarta, 19 September 2013
Nomor
Nomor Nomor : SE-
06 /KU/IX/2013
Lampiran : 1
eksemplar
Perihal
: Peringatan Ke-42 Tahun Korpri
Kepada Yth. :
1. Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK/BUMN/LPP
2. Ketua Dewan Pengurus KORPRI
Provinsi/BUMD
3. Ketua Dewan Pengurus KORPRI
Kabupaten/Kota
di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Dengan hormat disampaikan
bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan berusia 42 tahun pada
tanggal 29 November 2013.
Sehubungan
dengan hal tersebut, seluruh jajaran kepengurusan KORPRI baik di pusat maupun
daerah, diharapkan memperingati dan merayakan hari kelahiran KORPRI dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peringatan 42 tahun KORPRI sebagai
momentum untuk terus menerus meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu KORPRI tetap
meneguhkan semangat netralitas, dan menjaga integritas serta
meningkatkan profesionalisme guna mendukung keberhasilan reformasi birokrasi.
2. Penyelenggaraan peringatan 42 tahun
KORPRI dilaksanakan secara sederhana, namun hikmat dengan kegiatan utama berupa upacara
bendera, ziarah, perlombaan olahraga, bhakti sosial, dan pelestarian
lingkungan, dan kegiatan positif lainnya.
3. Tema peringatan ke-42 kelahiran KORPRI
adalah sebagai berikut :
“DENGAN
PROFESIONALISME DAN NETRALITAS, KORPRI MENDUKUNG KEBERHASILAN PELAKSANAAN
REFORMASI BIROKRASI UNTUK MENJAGA STABILITAS POLITIK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI
GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”.
Setiap kepengurusan KORPRI dapat membuat sub tema disesuaikan visi dan
misi instansi yang bersangkutan.
4. Pengurus KORPRI pada setiap tingkatan
agar menyelenggarakan peringatan ke-42 kelahiran KORPRI dengan berpedoman pada
lampiran Surat Edaran ini.
5. Penyelenggaraan peringatan ke-42
kelahiran KORPRI dimaksud supaya dilaporkan kepada Pengurus KORPRI satu tingkat
di atasnya.
Demikian
untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
Ketua Umum,
ttd
DIAH ANGGRAENI
|
Sekretaris Jenderal,
ttd
TASDIK KINANTO
|
Tembusan Yth. :
1. Presiden RI selaku Penasehat Nasional
KORPRI.
2. Wakil Presiden RI selaku Wakil
Penasehat Nasional KORPRI.
3. Menteri Negara PAN selaku Penasehat
Nasional Harian KORPRI.
4. Menteri Dalam Negeri selaku Penasehat
Nasional Harian KORPRI.
5. Menteri BUMN selaku Penasehat Nasional
Harian KORPRI.
6. Para Kepala Lembaga Tinggi Negara
selaku Penasehat KORPRI Lembaga Tinggi Negara.
7. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu
selaku Penasehat KORPRI Kementerian.
8. Para Kepala LPNK selaku Penasehat
KORPRI LPNK.
9. Panglima TNI selaku Pembina Nasional
KORPRI TNI.
10. Kapolri selaku Pembina KORPRI Polri.
11. Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara.
12. Para Direktur Utama BUMN selaku
Penasehat KORPRI BUMN.
13. Para Gubernur selaku Penasehat KORPRI
Provinsi.
14. Para Direktur Utama BUMN selaku
Penasehat KORPRI BUMD.
15. Para Bupati selaku Penasehat KORPRI
Kabupaten.
16. Para Walikota selaku Penasehat KORPRI
Kota.
Lampiran
|
Surat Edaran
Dewan Pengurus KORPRI Nasional
|
||
Nomor
|
:
|
SE - 06 /KU/IX/2013
|
|
Tanggal
|
:
|
19 September 2013
|
PEDOMAN
PENYELENGGARAAN
KEGIATAN
PERINGATAN KE-42 KORPRI
TAHUN 2013
I. PENDAHULUAN
Bahwa pada tahun 2013 ini KORPRI
akan memperingati dan merayakan kelahirannya yang ke-42 yang jatuh pada tanggal
29 Nopember 2013. Ulang tahun kali ini mempunyai arti yang sangat penting dalam
upaya menata diri dan menjaga kesehatan jasmani dan rohani setiap anggota
melalui pembinaan olahraga dan rohani.
KORPRI berupaya terus menerus mengokohkan fungsinya
sebagai perekat dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan meneguhkan
semangat netralitas guna mendukung
mendukung
keberhasilan pelaksanaan reformasi
birokrasi dalam rangka menjaga stabilitas politik menjelang pemilihan umum tahun
2014 serta menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi nasional.
Berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan kelahiran ke-42 KORPRI Tahun
2013, maka perlu disampaikan kepada seluruh Pengurus KORPRI di semua tingkatan
tentang pedoman untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pada peringatan
kelahiran ke-42 KORPRI Tahun 2013, agar dapat dilaksanakan secara sederhana,
hikmat, tertib, aman dan berguna bagi anggota dan masyarakat.
II. TEMA
“DENGAN PROFESIONALISME DAN NETRALITAS, KORPRI MENDUKUNG KEBERHASILAN
PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI UNTUK MENJAGA STABILITAS POLITIK DAN
PERTUMBUHAN EKONOMI GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”.
Diinstruksikan
kepada Pengurus KORPRI di semua tingkatan, untuk membuat spanduk sesuai dengan
tema tersebut dan dipasang di depan kantor atau di tempat strategis selambat-lambatnya tanggal 1
November 2013 sampai selesai.
III. T U J U A N
Peringatan 42 Tahun KORPRI bertujuan untuk :
1. Meningkatkan semangat nasionalisme dalam rangka menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa guna memperkokoh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meneguhkan
semangat netralitas menghadapi pemilihan umum tahun 2014.
3. Meningkatkan soliditas dan solidaritas serta rasa
kesetiakawanan anggota KORPRI di
seluruh Indonesia.
4. Meningkatkan etos kerja setiap anggota KORPRI sebagai
abdi Negara, pemerintah dan masyarakat.
5. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani setiap anggota
KORPRI.
IV. PENYELENGGARAAN
1. Peringatan Ke-42 kelahiran KORPRI Tahun 2013,
dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan semangat kebersamaan dan
kekeluargaan.
2. Seluruh Anggota KORPRI wajib berperan aktif dalam
kegiatan peringatan ke-42 kelahiran KORPRI dengan koordinasi Pengurus KORPRI di
masing-masing tingkatan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuannya.
3. Acara Puncak Peringatan Ke-42 kelahiran KORPRI, akan
diselenggarakan dengan upacara bendera di Silang Monas, Jakarta.
V.
KEGIATAN
A.
W A J I B
1.
Apel Bendera
a. Apel Bendera sebagai acara puncak peringatan ke-42
kelahiran KORPRI dilaksanakan secara serentak oleh seluruh anggota KORPRI di
wilayah Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pada hari Jum’at, tanggal 29 November 2013 pukul 08.00 waktu setempat.
b. Apel Bendera dilakukan dengan tertib dan khidmat dengan
Pembina Upacara Penasehat/Pembina KORPRI di :
(1) Kementerian/LPNK dari Dewan Pengurus KORPRI
Kementerian/LPNK yang bersangkutan.
(2)
Di lingkungan KORPRI TNI oleh
Panglima/Komandan TNI setempat.
(3)
Di lingkungan KORPRI Polri oleh Kepala
Kepolisian setempat.
(4)
Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri oleh Kepala Perwakilan.
(5)
Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus
KORPRI Provinsi yang bersangkutan.
(6)
Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan
Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(7)
Direktur Utama selaku Penasehat KORPRI
BUMN/LPP/BLU/ BUMD/BLUD.
c. Tata urutan upacara bendera adalah sebagai berikut :
(1) Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya dinyanyikan oleh semua peserta upacara;
(2) Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
(3) Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
(4) Pembacaan Pancasila diikuti oleh semua peserta upacara;
(5) Pembacaan/Pengucapan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh
semua peserta upacara;
(6) Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasehat Nasional
KORPRI oleh Pembina Upacara;
(7) Penyerahan Piagam Penghargaan Anggota KORPRI Teladan;
(8) Menyanyikan Lagu Mars KORPRI;
(9) Pembacaan do’a;
(10) S e l e s a i.
2. Ziarah
a.
Untuk mengenang, menghormati dan
menghargai jasa para pahlawan, dilakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di
daerah masing-masing.
b.
Ziarah dilakukan bersama Penasehat,
Pengurus beserta segenap anggota KORPRI dengan membaca do’a dan membawa bunga
tabur.
B. KEGIATAN LAIN
YANG DILAKUKAN
(disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat)
Selain
melaksanakan acara wajib sebagaimana tersebut butir A, dapat diselenggarakan
beberapa kegiatan, antara lain :
1. Bhakti Sosial
Dalam rangka
meningkatkan rasa kesetiakawanan dan kepedulian terhadap lingkungan serta
meningkatkan jiwa sosial, dapat direncanakan
kegiatan :
a.
Donor Darah;
b.
Operasi Mata Katarak;
c.
Operasi Bibir Sumbing;
d.
Khitanan massal;
e.
Kunjungan ke Panti Asuhan, Panti Jompo,
dan Lapas;
f.
Penghijauan.
g.
Dan lain-lain.
2. Olahraga
Dalam rangka
memupuk jiwa yang sehat dibutuhkan badan yang sehat, untuk itu dapat dilakukan kegiatan
olahraga :
a.
Bola Volly;
b.
Futsal;
c.
Bulu Tangkis;
d.
Tennis Meja;
e.
Tennis Lapangan;
f.
Catur;
g.
Gerak Jalan;
h.
Dan lain-lain.
3. Perlombaan
a.
Penulisan Karya Tulis;
b.
Pengucapan Panca Prasetya KORPRI;
c.
Kesenian;
d.
Paduan Suara;
e.
Musabaqoh Tilawatil Qur’an;
f.
Penghargaan/Teladan
g.
Dan lain-lain.
4. Pertemuan
Ilmiah:
a.
Seminar;
b.
Diskusi;
c.
Lokakarya;
d.
Talk Show;
e.
Dan lain-lain.
Kegiatan-kegiatan
tersebut di atas, huruf B, dilaksanakan mulai tanggal 5 Oktober 2013 dan disesuaikan dengan
kondisi masing-masing instansi pusat dan daerah.
VI. P E N U T U P
Pedoman
penyelenggaraan sebagai acuan dalam
memperingati ke-42 kelahiran KORPRI dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Penasehat KORPRI masing-masing.
DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
Ketua Umum,
ttd
DIAH ANGGRAENI
|
Sekretaris
Jenderal,
ttd
TASDIK KINANTO
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar