al azmi media

Rabu, 20 November 2013

Surat Edaran Peringatan HUT KORPRI ke 42 2013

Peringatan 42 tahun KORPRI sebagai momentum untuk terus menerus meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu KORPRI tetap meneguhkan semangat netralitas, dan menjaga integritas serta meningkatkan profesionalisme guna mendukung keberhasilan reformasi birokrasi.  Penyelenggaraan peringatan 42 tahun KORPRI
dilaksanakan secara sederhana, namun hikmat dengan kegiatan utama berupa upacara bendera, ziarah, perlombaan olahraga, bhakti sosial, dan pelestarian lingkungan, dan kegiatan positif lainnya. Berikut ini Surat Edaran Peringatan HUT KORPRI ke 42 2013 yang bersumber dari http://birohumaskorpripusat.blogspot.com/2013/10/surat-edaran-peringatan-hut-korpri-ke.html




SURAT EDARAN PERINGATAN HUT KORPRI ke 42 2013 

KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PENGURUS NASIONAL
Gedung B Kantor Bapeten Lt.  7, Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10130
Telepon : 021 6341710 (Hunting) Fax: 021 6341665, website :http://www.korprinasional.or.id e-mail : dpknkorpri@gmail.com


Jakarta,   19 September 2013
Nomor     

Nomor          Nomor     :    SE-  06   /KU/IX/2013
                   Lampiran  :    1 eksemplar
                   Perihal     :    Peringatan Ke-42 Tahun Korpri


Kepada Yth. :
1.        Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK/BUMN/LPP
2.        Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi/BUMD
3.        Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota
di
Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN

Dengan hormat disampaikan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan berusia 42 tahun pada tanggal 29 November 2013.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh jajaran kepengurusan KORPRI baik di pusat maupun daerah, diharapkan memperingati dan merayakan hari kelahiran KORPRI dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.        Peringatan 42 tahun KORPRI sebagai momentum untuk terus menerus meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu KORPRI tetap meneguhkan semangat netralitas, dan menjaga integritas serta meningkatkan profesionalisme guna mendukung keberhasilan reformasi birokrasi.
2.        Penyelenggaraan peringatan 42 tahun KORPRI dilaksanakan secara sederhana, namun hikmat dengan kegiatan utama berupa upacara bendera, ziarah, perlombaan olahraga, bhakti sosial, dan pelestarian lingkungan, dan kegiatan positif lainnya.
3.        Tema peringatan ke-42 kelahiran KORPRI adalah sebagai berikut :
“DENGAN PROFESIONALISME DAN NETRALITAS, KORPRI MENDUKUNG KEBERHASILAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI UNTUK MENJAGA STABILITAS POLITIK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”.
Setiap kepengurusan KORPRI dapat membuat sub tema disesuaikan visi dan misi instansi yang bersangkutan.
4.        Pengurus KORPRI pada setiap tingkatan agar menyelenggarakan peringatan ke-42 kelahiran KORPRI dengan berpedoman pada lampiran Surat Edaran ini.
5.        Penyelenggaraan peringatan ke-42 kelahiran KORPRI dimaksud supaya dilaporkan kepada Pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya.
       Demikian untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL

Ketua Umum,


ttd

DIAH ANGGRAENI

Sekretaris Jenderal,


ttd

TASDIK KINANTO


Tembusan Yth. :
1.        Presiden RI selaku Penasehat Nasional KORPRI.
2.        Wakil Presiden RI selaku Wakil Penasehat Nasional KORPRI.
3.        Menteri Negara PAN selaku Penasehat Nasional Harian KORPRI.
4.        Menteri Dalam Negeri selaku Penasehat Nasional Harian KORPRI.
5.        Menteri BUMN selaku Penasehat Nasional Harian KORPRI.
6.        Para Kepala Lembaga Tinggi Negara selaku Penasehat KORPRI Lembaga Tinggi Negara.
7.        Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu selaku Penasehat KORPRI Kementerian.
8.        Para Kepala LPNK selaku Penasehat KORPRI LPNK.
9.        Panglima TNI selaku Pembina Nasional KORPRI TNI.
10.     Kapolri selaku Pembina KORPRI Polri.
11.     Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara.
12.     Para Direktur Utama BUMN selaku Penasehat KORPRI BUMN.
13.     Para Gubernur selaku Penasehat KORPRI Provinsi.
14.     Para Direktur Utama BUMN selaku Penasehat KORPRI BUMD.
15.     Para Bupati selaku Penasehat KORPRI Kabupaten.
16.     Para Walikota selaku Penasehat KORPRI Kota.



Lampiran
Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional

Nomor
:
SE -  06 /KU/IX/2013

Tanggal
:
   19  September 2013


PEDOMAN PENYELENGGARAAN
KEGIATAN PERINGATAN KE-42 KORPRI
TAHUN 2013 


I.      PENDAHULUAN
Bahwa pada tahun 2013  ini KORPRI akan memperingati dan merayakan kelahirannya yang ke-42 yang jatuh pada tanggal 29 Nopember 2013. Ulang tahun kali ini mempunyai arti yang sangat penting dalam upaya menata diri dan menjaga kesehatan jasmani dan rohani setiap anggota melalui pembinaan olahraga dan rohani.
KORPRI berupaya terus menerus mengokohkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan meneguhkan semangat netralitas guna mendukung mendukung keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka menjaga stabilitas politik menjelang pemilihan umum tahun 2014 serta menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan kelahiran ke-42 KORPRI Tahun 2013, maka perlu disampaikan kepada seluruh Pengurus KORPRI di semua tingkatan tentang pedoman untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pada peringatan kelahiran ke-42 KORPRI Tahun 2013, agar dapat dilaksanakan secara sederhana, hikmat, tertib, aman dan berguna bagi anggota dan masyarakat.
            
II.    TEMA
“DENGAN PROFESIONALISME DAN NETRALITAS, KORPRI MENDUKUNG KEBERHASILAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI UNTUK MENJAGA STABILITAS POLITIK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”.
Diinstruksikan kepada Pengurus KORPRI di semua tingkatan, untuk membuat spanduk sesuai dengan tema tersebut dan dipasang di depan kantor atau di  tempat strategis selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013 sampai selesai.
               
III.   T U J U A N
Peringatan 42 Tahun KORPRI bertujuan untuk :
1.        Meningkatkan semangat nasionalisme dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa guna memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Meneguhkan semangat netralitas menghadapi pemilihan umum tahun 2014.
3.        Meningkatkan soliditas dan solidaritas serta rasa kesetiakawanan anggota  KORPRI di seluruh  Indonesia.
4.        Meningkatkan etos kerja setiap anggota KORPRI sebagai abdi Negara, pemerintah dan masyarakat.
5.        Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani setiap anggota KORPRI.
               
IV.    PENYELENGGARAAN
1.        Peringatan Ke-42 kelahiran KORPRI Tahun 2013, dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
2.        Seluruh Anggota KORPRI wajib berperan aktif dalam kegiatan peringatan ke-42 kelahiran KORPRI dengan koordinasi Pengurus KORPRI di masing-masing tingkatan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuannya.
3.        Acara Puncak Peringatan Ke-42 kelahiran KORPRI, akan diselenggarakan dengan upacara bendera di Silang Monas, Jakarta.

V.       KEGIATAN
A.       W A J I B
1.       Apel Bendera
a.        Apel Bendera sebagai acara puncak peringatan ke-42 kelahiran KORPRI dilaksanakan secara serentak oleh seluruh anggota KORPRI di wilayah Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pada hari Jum’at, tanggal 29 November 2013 pukul 08.00 waktu setempat.
b.        Apel Bendera dilakukan dengan tertib dan khidmat dengan Pembina Upacara Penasehat/Pembina KORPRI di :
(1)      Kementerian/LPNK dari Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK yang bersangkutan.
(2)      Di lingkungan KORPRI TNI oleh Panglima/Komandan TNI setempat.
(3)      Di lingkungan KORPRI Polri oleh Kepala Kepolisian setempat.
(4)      Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri oleh Kepala Perwakilan.
(5)      Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang bersangkutan.
(6)      Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(7)      Direktur Utama selaku Penasehat KORPRI BUMN/LPP/BLU/ BUMD/BLUD.
c.        Tata urutan upacara bendera adalah sebagai berikut :
(1)      Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh semua peserta upacara;
(2)      Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
(3)      Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(4)      Pembacaan Pancasila diikuti oleh semua peserta upacara;
(5)      Pembacaan/Pengucapan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh semua peserta upacara;
(6)      Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasehat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara;
(7)      Penyerahan Piagam Penghargaan Anggota KORPRI Teladan;      
(8)      Menyanyikan Lagu Mars KORPRI;
(9)      Pembacaan do’a;
(10)   S e l e s a i.

2.       Ziarah
a.        Untuk mengenang, menghormati dan menghargai jasa para pahlawan, dilakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di daerah masing-masing.
b.        Ziarah dilakukan bersama Penasehat, Pengurus beserta segenap anggota KORPRI dengan membaca do’a dan membawa bunga tabur.

B.       KEGIATAN LAIN YANG DILAKUKAN
(disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat)
Selain melaksanakan acara wajib sebagaimana tersebut butir A, dapat diselenggarakan beberapa kegiatan, antara lain :

1.       Bhakti Sosial
Dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan dan kepedulian terhadap lingkungan serta meningkatkan jiwa sosial, dapat direncanakan kegiatan :
a.        Donor Darah;
b.        Operasi Mata Katarak;
c.        Operasi Bibir Sumbing;
d.        Khitanan massal;
e.        Kunjungan ke Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Lapas;
f.         Penghijauan.
g.        Dan lain-lain.

2.       Olahraga
Dalam rangka memupuk jiwa yang sehat dibutuhkan badan yang sehat, untuk itu dapat dilakukan kegiatan olahraga :
a.        Bola Volly;
b.        Futsal;
c.        Bulu Tangkis;
d.        Tennis Meja;
e.        Tennis Lapangan;
f.         Catur;
g.        Gerak Jalan;
h.        Dan lain-lain.   
         
3.       Perlombaan
a.        Penulisan Karya Tulis;
b.        Pengucapan Panca Prasetya KORPRI;
c.        Kesenian;
d.        Paduan Suara;
e.        Musabaqoh Tilawatil Qur’an;
f.         Penghargaan/Teladan
g.        Dan lain-lain.

4.       Pertemuan Ilmiah:
a.        Seminar;
b.        Diskusi;
c.        Lokakarya;
d.        Talk Show;
e.        Dan lain-lain.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas, huruf B, dilaksanakan mulai tanggal      5 Oktober 2013 dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi pusat dan daerah.

VI.    P E N U T U P
Pedoman penyelenggaraan sebagai  acuan dalam memperingati ke-42 kelahiran KORPRI dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Penasehat KORPRI masing-masing.


DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL

Ketua Umum,


ttd

DIAH ANGGRAENI

Sekretaris Jenderal,


ttd

TASDIK KINANTO



Tidak ada komentar:

Posting Komentar