Akhirnya Mahkamah
Konstitusi memutuskan status RSBI dicabut karena tidak sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD
1945, penghapusan ini tidak berlaku untuk
sekolah swasta yang juga mengenakan status sekolah berstandar internasional
atau berbasis kurikulum internasional. Walau RSBI dibubarkan jangan terlupakan
untuk menjaga kualitas pendidikan di
Tanah Air. Semoga para pendidik tetap dengan tulus meningkatkan profesionalisme
dengan dukungan sistem yang terintegrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar