al azmi media

Kamis, 10 Januari 2013

status rsbi di cabut

Akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan status RSBI dicabut karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945, penghapusan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta yang juga mengenakan status sekolah berstandar internasional atau berbasis kurikulum internasional. Walau RSBI dibubarkan jangan terlupakan untuk  menjaga kualitas pendidikan di Tanah Air. Semoga para pendidik tetap dengan tulus meningkatkan profesionalisme dengan dukungan sistem yang terintegrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar