Menjamin
gugus depan yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh
Kwartir Nasional, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang tidak memenuhi standar. Memotivasi
gugus depan untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu
yang tinggi.
Selanjutnya
akreditasi gugus depan adalah seluruh proses kegiatan evaluasi dan penilaian
secara komprehensif atas komitmen gugus depan terhadap mutu dan kapasitas
penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh Tim
Asesor yang ditugaskan oleh kwartir. Untuk menentukan kelayakan gugus depan
harus menunjukkan bukti-bukti yang dipersyaratkan dalam akreditasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar